Hasil Ijtimak Ulama III, Ini Respons Jubir BPN Prabowo-Sandi
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengapresiasi hasil Ijtima Ulama III yang digelar di Sentul Bogor, Rabu, (1/5/2019).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengapresiasi hasil Ijtima Ulama III yang digelar di Sentul Bogor, Rabu, (1/5/2019).
Juru bicara BPN Andre Rosiade menilai bahwa hasil Ijtima tersebut semakin meyakinkan adanya kecurangan masif di Pemilu 2019.
"Ini kan menambah pada kita melihat kecurangan cukup masif," ujar Andre saat dihubungi, Kamis, (2/5/2019).
Meskipun demikian Andre mengatakan BPN Prabowo-Sandi saat ini sedang fokus pada dua hal. Pertama mengawal Formulir C1 serta mengumpulkan berbagai dugaan kecurangan.
"Setelah terkumpul lengkap dengan bukti-buktinya, nanti kita laporkan," katanya.
Sebelumnya Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengapresiasi hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 yang dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca: Anak Amien Rais, Hanum Rais Beri Usul soal Pemindahan Ibu Kota: ke Boyolali Dong
Prabowo mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menempuh jalur yang konstitusional dalam menyampaikan keberatan atas terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019, sangat tegas dan masuk akal.
"Alhamdulillah, saya kira cukup komprehensif dan tegas, terima kasih," kata Prabowo usai menghadiri Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.
Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi. Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.