Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ijtima Ulama III Tuntut 01 Didiskualifikasi, Dedi Mulyadi Imbau Tak Usah Tanggapi Kubu Prabowo-Sandi

Ia meminta semua pihak untuk tidak mengomentari apa pun yang dilakukan oleh tim pasangan 02 Prabowo-Sandi.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Ijtima Ulama III Tuntut 01 Didiskualifikasi, Dedi Mulyadi Imbau Tak Usah Tanggapi Kubu Prabowo-Sandi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Dedi Mulyadi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hasil Ijtima Ulama III menimbulkan kontroversi di beberapa pihak.

Sebab, hasilnya yakni di antaranya menuntut agar pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin didiskualifikasi.

Hal itu pun ditanggapi oleh Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf Amin Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia meminta semua pihak untuk tidak mengomentari apa pun yang dilakukan oleh tim pasangan 02 Prabowo-Sandiaga.

Dedi Mulyadi juga mengimbau agar hasil Ijtima Ulama itu tidak dikomentari, sebab mnenurutnya seluruh proses perdebatan itu sudah berakhir pada tanggal 17 April 2019.

Diberitakan sebelumnya, salah satu Pakar Hukum Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional III, Munarman menjelaskan bahwa pertemuan di Hotel Lorin bersama para ulama salah satunya adalah mengarah kepada upaya menempuh melalui saluran hukum sesuai mekanisme hukum UU Pemilu Tahun 2017.

Sebab, pihaknya menilai bahwa ada dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (STM) yang dilakukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran secara TSM ini akan diadukan kepada Bawaslu kemudian, dilakukan pemutusan, dan dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga terlapor akan diberi sanksi.

"Paslon yang melaksanakan itu, yang melakukan kecurangan itu akan terkena sanksi, menurut ayat 4 dan ayat 5 adalah diskualifikasi. Pembatalan calon dalam bahasa UU-nya. Itu sanksi yang terberat," kata Munarman dalam jumpa pers di Hotel Lorin, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (1/5/2019).

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas