Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemilu 2019 Tidak Efektif, Bamsoet: Tidak Ada Salahnya Coba E-Voting

sejak awal sudah dikalkulasi sekaligus diingatkan bahwa Pemilu serentak 2019 memuat volume pekerjaan yang sangat besar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Pemilu 2019 Tidak Efektif, Bamsoet: Tidak Ada Salahnya Coba E-Voting
Wartakota/henry lopulalan
PAHLAWAN DEMOKRASI - Warga meletakkan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 270 lebih orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan perlu evaluasi terhadap tata kelola Pemilu sekarang ini. Pasalnya Pemilu 2019 yang berlangsung serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden telah menelan banyak korban terutama petugas KPPS.

"Terpenting dilakukan sekarang adalah evaluasi, menemukan titik lemah atau kekeliruan dan kemudian bersama-sama memperbaiki manajemen Pemilu agar dikemudian hari lebih efektif dan efisien," pungkasnya," katanya di Jakarta, Minggu, (5/5/2019).

Menurut Bamsoet sejak awal sudah dikalkulasi sekaligus diingatkan bahwa Pemilu serentak 2019 memuat volume pekerjaan yang sangat besar dan rumit, karena memilih presiden (Pilpres) dan memilih anggota legislatif (Pileg) dilakukan serentak.

Bagaimana tidak, lima agenda pemilihan dilaksanakan bersamaan dan langsung. Pada Pemilu serentak 2019, disediakan lima kotak suara untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, serta memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

KPU harus melayani pemilih berjumlah 192.828.520 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan pemilih perempuan 96.557.044 orang. Semua pemilih tersebar di 514 Kabupaten/Kota, 7.201 Kecamatan, 83.405 Kelurahan/Desa. Jumlah TPS yang disediakan mencapai 809.500 TPS. Belum lagi total pemilih WNI di luar negeri yang tercatat 2.058.191 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 902.727 orang dan pemilih perempuan 1.155.464 orang.

Baca: Sederet Fakta Oknum Desertir TNI Perkosa 7 Anak, Ditangkap di Kolong Rumah dan Nyaris Dihajar Warga

"Untuk beberapa wilayah, para petugas harus bekerja ekstra keras membawa dan mempersiapkan logistik ke sejumlah pelosok, yang secara teknis benar-benar tidak mudah," katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2019).

Oleh karenanya kata Bamsoet, Pemilu 2019 yang serentak itu patut dijadikan pengalaman, dan semua harus mau belajar dari pengalaman itu. Apakah format Pemilu seperti Pemilu 2019 layak untuk diulangi dan diselenggarakan lagi?

Rekomendasi Untuk Anda

Pertanyaan ini sangat relevan karena ada catatan musibah dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Seorang komisioner KPU berpendapat bahwa format Pemilu 2019 secara fisik melampaui batas kemampuan rata-rata manusia Indonesia pada umumnya.

Bamsoet sendiri menilai berat dan rumitnya pemilu 2019 mulai dari kerja pendistribusian logistik ke semua pelosok daerah tahapan sosialisasi cara mencoblos lima kertas suara dengan segala kerumitannya, mekanisme perhitungan suara dan rekapitulasi suara manual yang pasti sangat melelahkan, lalu waktu kampanye yang panjang.

"Artinya, baik petugas maupun kontestan sama-sama merasakan berat dan rumitnya pemilihan. Tekanan kepada petugas yang mempersiapkan pemungutan suara semakin berat karena kerja mereka sudah dibumbui dengan isu tentang kecurangan," katanya.

Akibatnya menurut Bamsoet petugas di semua wilayah berusaha maksimal untuk meminimalisir kekurangan maupun kekeliruan. Situasi yang demikian tidak mudah untuk dihadapi atau disikapi oleh setiap orang. Faktor tekanan inilah yang cukup signifikan memperlemah kondisi fisik para petugas.

"Mau tak mau, manajemen Pemilu serentak harus dikaji ulang. Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg yang tergabung dalam Pemilu serentak harus dievaluasi, dan juga diubah. Tak ada salahnya jika Pilpres dan Pileg diselenggarakan pada waktu yang terpisah," katanya.

Untuk itu ia mengatakan Pemerintah, KPU dan DPR harus duduk bersama guna merumuskan format perubahan itu, sekaligus mengkaji lagi Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Harus ada kemauan untuk menemukan pola penyelenggaraan sistem Pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit.

Selain itu, Pemerintah, DPR dan KPU juga perlu membangun komunikasi dan saling pengertian dengan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya tentang dampak atau ekses dari penyelenggaraan Pemilu serentak. Sementara di satu sisi, pada era sekarang ini, Pemilu di sejumlah negara sudah mengenal dan menerapkan e-voting, e-counting hingga e-rekap.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2019 dengan segala eksesnya, tidak ada salahnya Indonesia pun berani mengadopsi sistem dimaksud.

"KPU patut diapresiasi karena pernah mengusulkan diterapkannya e-counting dan e-rekap. Namun, akan jauh lebih ideal jika perubahan bisa dilakukan secara menyeluruh dan diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu berikutnya," katanya.

Ia mengatakan penerapan e-voting akan menghemat waktu dan biaya. Dengan sistem e-voting, tidak diperlukan lagi panitia dalam jumlah yang sangat banyak untuk fungsi penyelenggara, fungsi pengawas, saksi, maupun keamanan.

"Bahkan juga tidak dibutuhkan lagi pengadaan bilik suara, kotak suara, surat suara, dan tinta. Dengan menerapkan e-voting, penyelenggaraan Pemilu bisa mempermudah dan mempercepat proses perhitungan dan rekapitulasi suara," tuturnya.

Ia tidak menampik bahwa dibutuhkan infrastruktur pendukung, utamanya jaringan internet. Jika proyek Palapa Ring rampung dan berfungsi, sistem e-voting untuk Pemilu berikutnya sudah bisa diterapkan.

Yang pasti menurutnya, penerapan e-voting penting agar asas jujur, adil, dan rahasia tetap terjamin. Pun kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan Pilkada dan Pemilu tetap terjaga, karena sistem yang diterapkan bekerja transparan, berintegritas, profesional, dan independen.

"Kini, KPU ditantang untuk mempersiapkan penerapan e-voting. Pemerintah dan DPR menunggu proposal dari KPU tentang apa saja yang diperlukan untuk menerapkan sistem e-voting di Indonesia," katanya.

Menurut Bamsoet usia reses, DPR akan mengevaluasi kinerja penyelenggara Pemilu, dan juga mengkaji sistem Pemilu. Artinya, setelah mempelajari ekses Pemilu 2019 yang serentak itu, baik pemerintah, DPR maupun KPU tidak boleh diam atau berhenti.

"Harus ada kemauan dan keberanian untuk mengambil inisiatif baru bagi terwujudnya sistem Pemilu yang efisien dan efektif," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas