Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Penghitungan Suara BPN: Jokowi-Ma'ruf 44,14 Persen, Prabowo-Sandi 54,24 Persen

Jokowi-Ma'ruf memperoleh 44,14 persen atau 39.599. 832 suara sementara pasangan Prabowo-Sandi 54,24 persen atau 48.657.483 suara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasil Penghitungan Suara BPN: Jokowi-Ma'ruf 44,14 Persen, Prabowo-Sandi 54,24 Persen
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Pendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga memadati Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan Sandiaga Uno.

Rencananya dalam acara tersebut akan dipaparkan sejumlah kecurangan di Pemilu Presiden 2019.

Pemaparan dalam bentuk evaluasi para ahli tersebut dilakukan oleh Laode Kamaluddin.

Untuk Pemilu Jurdil

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno akan memaparkan fakta-fakta terkait dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2019.

Menurut jadwal, acara tersebut akan digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) pukul 15.30 WIB.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mardani Ali Sera mengungkap tujuan rilis dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Berita Rekomendasi

"Tujuannya agar tercapai pemilu yang jurdil, Jujur dan Adil," ujar Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).

Baca: Penyanyi Doris Day Meninggal Dunia, Terungkap Arti Lagu Legendaris Que Sera Sera

Bukan cuma BPN, menurut Mardani Ali Sera, semua pihak yang berusaha untuk mengungkap kecurangan dalam Pemilu melalui data dan bukti yang kuat adalah pecinta demokrasi.

Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera (Chaerul Umam)

Serta semuanya, imbuh dia, tentu harus sesuai prosedur dan mekanisme dalam Undang-undang (UU).

"Target BPN pemilu berlangsung Jujur dan Adil," katanya.

Baca: Perjalanan Kasus Eggi Sudjana: Sempat Tidak Mau Diperiksa Hingga Ditangkap Setelah Diperiksa

Apakah setelah diumumkan akan dilaporkan ke Bawaslu dengan menyertakan bukti ?

Menurut Mardani, jika mengikuti prosedur, mesti dilaporkan.

Namun, ia masih belum mengungkap apakah pengumuman BPN tersebut akan langsung dilaporkan ke Bawaslu.

"Nanti diumumkan saat konferensi pers," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas