Novel Bamukmin Sebut Kasus Video Ancam Penggal Jokowi Adalah Aspirasi Rakyat, Aria Bima: Aspirasi?
Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Novel Bamukmin sebut video ancaman penggal Presiden Jokowi adalah bentuk aspirasi rakyat.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Novel Bamukmin sebut video ancaman penggal Presiden Jokowi adalah bentuk aspirasi rakyat.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Novel Bamukmin menanggapi kasus video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Novel Bamukmin, video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi adalah bentuk dari aspirasi rakyat.
Hal tersebut diungkapkan Novel Bamukmin saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa Trans 7, Rabu (15/5/2019) malam.
Baca: Ditangkap Polisi Terkait Video Penggal Jokowi, IY Berpesan ke Anaknya Siapkan Bekal Sekolah Adik
Baca: Sederet Fakta Penangkapan Wanita Perekam Video Ancam Penggal Kepala Jokowi
Saat itu, pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab menanyakan terkait makar.
Najwa Shihab pun lantas ingin mendengarkan tanggapan dari para narasumber yang disana ada Ahmad Riza Patria, Ace Hasan Syadizly dan Aria Bima.
"Saya ingin melihat apakah ini real ancaman atau ini tindakan berlebihan dari aparat atau pembungkaman."
"Ada banyak intepretasi atas langkah-langkah itu, mari kita lihat misalnya ini ada satu orang ditangkap polisi dan mengatakan akan memenggal kepala Jokowi."
"Bagaimana menafsirkan ini?" tanya Najwa Shihab sembari memutar video kasus ancaman penggal kepala Presiden Jokowi.
Baca: Komentari Ucapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Novel Bamukmin Habis Disoraki Penonton
Baca: Perempuan Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi Ditangkap, Begini Komentar Keluarga
Setelah memperlihatkan video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi, Najwa Shihab pun menanyakan bagaimana menafsirkan video tersebut.
Pada saat itu, Novel Bamukmin pun langsung menjawab pertanyaan Najwa Shihab.
"Jadi kita melihat, ini kan aspirasi dari masyarakat," ujar Novel diiringi suara sorakan penonton.
Mendengar pernyataan Novel, Aria Bima pun ikut berkomentar.
Baca: Anak IY Duga Relawan Prabowo-Sandi yang Menyebar Video Ancam Penggal Jokowi hingga Viral
Baca: Tetangga Beberkan Aktivitas Keseharian Wanita Perekam Video Penggal Jokowi yang Ditangkap Polisi
"Aspirasi?" tanya Aria Bima.
"Iya mereka menyampaikan kekecewaannya selama ini dengan apa yang ketidakadilan yang ada di negara ini," balas Novel Bamukmin.
Novel pun juga ikut menyinggung soal remaja yang melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi dengan menembak kepalanya.
"Kalau mau dilihat ada juga yang sebelumnya mengancam seorang kemarin boleh dikatakan masih 16 tahun, itu juga harus diproses dong, tidak adil itu!" ugkap Novel.
Baca: Anak IY Duga Relawan Prabowo-Sandi yang Menyebar Video Ancam Penggal Jokowi hingga Viral
Baca: Tetangga Beberkan Aktivitas Keseharian Wanita Perekam Video Penggal Jokowi yang Ditangkap Polisi
"Ada salah satu anak yang mengancam mau menembak Jokowi, mana prosesnya?" tanya Novel.
Menanggapi pertanyaan Novel, Ace Hasan pun angkat bicara.
Menurut Ace, sesuai undang-undang, anak di bawah umur tidak boleh di publish.
"Loh sekarang diproses oleh Kejaksaan," ungkap Ace Hasan.
Baca: Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ngaku Tak Pernah Kirim Video ke Medsos, Cuma ke Grup WA
Baca: Keluarga Terduga Perekam dan Penyebar Video Penggal Presiden Jokowi Berharap Kasus Cepat Selesai
"Mana hasilnya? Belum ada," potong Novel.
"Menurut undang-undang peradilan anak, kasus yang ditangani anak tidak boleh di publish."
"Saya percaya kalo soal hukum harus ditegakkan," terang Ace Hasan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang berada dalam rekaman yang berisi ancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Baca: Hilary Bilang Ibunya Tak Sengaja Rekam Video Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Baca: BERITA FOTO: Dua Wanita Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi Tak Ingin Wajahnya Disorot Kamera
Dikutip dari Tribunnews.com, kedua perempuan tersebut berinisial IY dan R.
Setelah ditangkap di kawasan Bekasi, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya.
Diantar dengan mobil petugas, keduanya tiba di depan Gedung Ditreskrimum, pada pukul 18.00 WIB.
(Tribunnews.com/Whiesa)