Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menang di Pilpres 2019, Mahfud MD: MK Bisa Mengubah Suara
Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyebut paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan dapat memenangkan Pilpres 2019.
Editor: Whiesa Daniswara
Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyebut paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan dapat memenangkan Pilpres 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan Pilpres 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.
Baca: Komentari BPN Tak Percaya MK, Mahfud MD: Jangan Kira MK Main-main, Yang Penting Ada Bukti !
Baca: Mahfud MD: Jangan Dikira di MK Hanya Main-main, Berapa Gubernur yang Saya Batalkan Waktu Itu
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Baca: Prabowo-Sandi akan Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan Kemenangan Paslon 02
Baca: Kisah Rumah Menteri PURR Basuki Hadimuljono Jadi Korban Proyek Tol Becakayu, Ini Kata Mahfud MD
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Baca: Rumah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Bakal Digusur Proyek Tol, Mahfud MD Ungkap Sikap Basuki
Baca: Bedah UU tentang Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambahn Mahfud.
"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.
Baca: Mahfud MD Cuplik Pesan Gus Dur setelah Bahas Sikap Koruptor yang Tetap Tenang padahal Bersalah
Baca: Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Sandiaga Soroti Soal Keadilan, Mahfud MD: Pasti Ada Alat Bukti Lain
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."
Lihat videonya menit awal:
Diketahui, soal penolakan hasil pilpres tersebut disampaikan Prabowo saat berbincang dalam acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca: Eggi Sudjana Tersangka Makar, Mahfud MD Yakin Alasan Polisi Bukan Hanya Karena People Power
Baca: Mahfud MD Tanggapi soal Setan Gundul: Memperdebatkan Hal-hal Begitu Itu Tidak Ada Gunanya
Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilihan, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo.
Praboo menegaskan, BPN telah mengumpulkan banyak bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Tim BPN juga menjabarkan kecurangan yang mereka temukan di lapangan.
Permasalahan tersebut antara lain soal daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.
Baca: Komentari BPN Tak Percaya MK, Mahfud MD: Jangan Kira MK Main-main, Yang Penting Ada Bukti !
Baca: Kisah Rumah Menteri PURR Basuki Hadimuljono Jadi Korban Proyek Tol Becakayu, Ini Kata Mahfud MD
"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo pada Kompas.com.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.
Menurutnya, dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.
"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak di hentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur dan sistematis," kata Djoko.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019 meski Kalah dalam Penghitungan KPU