Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tetapkan Presiden & Wakil Presiden Terpilih Paling Cepat 26 Mei, Ini Rekapitulasi Sementaranya

KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019 mendatang. Ini hasil rekapitulasi sementaranya!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in KPU Tetapkan Presiden & Wakil Presiden Terpilih Paling Cepat 26 Mei, Ini Rekapitulasi Sementaranya
Tribunnews/JEPRIMA
KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019 mendatang. Ini hasil rekapitulasi sementaranya! 

TRIBUNNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019 mendatang.

Sementara itu, pada tanggal 22 Mei 2019, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Penetapan yang dilakukan KPU ini meliputi penetapan calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif terpilih.

Penetapan dilakukan sesuai jadwal apabila tidak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, KPU telah melakukan rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga nasional.

Proses rekapitulasi tersebut dilakukan sejak pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 dan dijadwalkan selesai pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang.

Apabila dalam penetapan hasil rekapitulasi suara terdapat sengketa, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.

Kemungkinan paling cepat KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26 - 28 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama tiga hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya."

Baca: Ini Penjelasan KPU Soal Skema Penetapan Capres-Cawapres Terpilih

Baca: Hasil Akhir Pilpres 2019 Pleno KPU di 29 Provinsi, Jelang 22 Mei, Jokowi Kuasai 18 Provinsi

"Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Peserta yang ingin mengajukan sengketa diberikan batas waktu selama tiga hari yakni dari tanggal 22 Mei-25 Mei 2019.

Apabila dalam kurun waktu tiga hari tersebut ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK, maka KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan MK.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.

Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.

Sementara untuk Pileg, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa wajib dijalankan KPU paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut diterbitkan.

Pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilakukan pada 20 Oktober 2019.

KPU terus melakukan rekapitulasi suara di 34 provinsi dan 130 wilayah di luar negeri.

Hingga hari ini, Minggu (19/5/2019) proses rekapitulasi suara tingkat nasional telah dilakukan KPU di 29 provinsi dan ditetapkan melalui rapat pleno.

Berdasarkan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor 01 Jokowi - Ma'ruf unggul di 18 provinsi.

Sebanyak 18 provinsi tempat Jokowi-Ma'ruf unggul yakni di Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Papua Barat.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, menguasai 11 provinsi di Indonesia.

Sebanyak 11 provinsi tempat Prabowo-Sandi unggul yakni di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara.

Berikut ini hasil rekapitulasi Pilpres 2019 di 29 provinsi berdasarkan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat nasional.

1. Sumatera Barat

Jokowi-Ma'ruf: 407.761

Prabowo-Sandi: 2.080.972

Jumlah suara sah: 2.896.494

2. Sumatera Selatan

Jokowi-Ma'ruf:1.942.987

Prabowo-Sandi: 2.847.502

Jumlah suara sah: 4.820.768

3. Jambi

Jokowi-Ma'ruf: 859.833

Prabowo-Sandi: 1.203.025

Jumlah suara sah: 2.062.858

Baca: KPU Tak Minta Pengamanan Spesial saat Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019

Baca: BPN Tolak Hasil KPU, Kubu Jokowi: Artinya Mereka Menafikan Kerja KPU, KPPS dan Saksi 02

4. Bengkulu

Jokowi-Ma'ruf: 583.488

Prabowo-Sandi: 585.999

Jumlah suara sah: 1.169.487

5. Lampung

Jokowi-Ma'ruf: 2.853.585

Prabowo-Sandi: 1.955.689

Jumlah suara sah: 4.809.274

6. Bangka Belitung

Jokowi-Ma'ruf: 495.729

Prabowo-Sandi: 288.235

Jumlah suara sah: 783.964

7. Kepulauan Riau

Jokowi-Ma'ruf: 550.692

Prabowo-Sandi: 465.511

Jumlah suara sah: 1.016.203

8. Banten

Jokowi-Ma'ruf: 2.537.524

Prabowo-Sandi: 4.059.514

Jumlah suara sah: 6.597.038

9. Jawa Tengah

Jokowi-Ma'ruf: 16.825.511

Prabowo-Sandi: 4.944.447

Jumlah suara sah: 21.769.958

10. Yogyakarta

Jokowi-Ma'ruf: 1.655.174

Prabowo-Sandi: 742.481

Jumlah suara sah: 2.397.655

11. Jawa Timur

Jokowi-Ma'ruf: 16.231.668

Prabowo-Sandi: 8.441.247

Jumlah suara sah: 24.672.915

12. Bali

Jokowi-Ma'ruf: 2.351.057

Prabowo-Sandi: 213.415

Jumlah suara sah: 2.564.472

13. NTT

Jokowi-Ma'ruf: 2.368.982

Prabowo- Sandi: 305.587

Jumlah suara sah: 2.674.569

14. Kalimantan Barat

Jokowi-Ma'ruf: 1.709.896

Prabowo-Sandi: 1.263.757

Jumlah suara sah: 2.973.653

Baca: Bawaslu Selidiki Dugaan Penggelembungan Surat Suara

Baca: Bawaslu Beri Waktu 3 Hari Bagi KPU Memvalidasi Situng

15. Kalimantan Tengah

Jokowi-Ma'ruf: 830.948

Prabowo-Sandi: 537.148

Jumlah suara sah: 1.368.086

16. Kalimantan Selatan

Jokowi-Ma'ruf: 823.939

Prabowo-Sandi: 1.470.163

Jumlah suara sah: 2.294.102

17. Kalimantan Timur

Jokowi-Ma'ruf: 1.094.845

Prabowo-Sandi: 870.443

Jumlah suara sah: 1.965.288

18. Kalimantan Utara

Jokowi-Ma'ruf: 248.239

Prabowo-Sandi: 106.162

Jumlah suara sah: 354.401

19. Sulawesi Utara

Jokowi-Ma'ruf: 1.220.524

Prabowo-Sandi: 359.685

Jumlah suara sah: 1.580.209

20. Gorontalo

Jokowi-Ma'ruf: 369.803

Prabowo-Sandi: 345.129

Jumlah suara sah: 714.932

21. Sulawesi Barat

Jokowi-Ma'ruf: 475.312

Prabowo-Sandi: 263.620

Jumlah suara sah: 738.932

22. Sulawesi Tengah

Jokowi-Ma'ruf: 914.588

Prabowo-Sandi: 706.654

Jumlah suara sah: 1.621.242

23. Sulawesi Tenggara

Jokowi-Ma'ruf: 555.664

Prabowo-Sandi: 842.117

Jumlah suara sah: 1.397.781

24. Maluku Utara

Jokowi-Ma'ruf: 310.548

Prabowo-Sandi: 344.823

Jumlah suara sah: 655.371

25. NTB

Jokowi-Ma'ruf: 951.242

Prabowo-Sandi: 2.011.319

Jumlah suara sah: 2.962.561

26. Aceh

Jokowi-Ma'ruf: 404.188

Prabowo-Sandi: 2.400.746

Jumlah suara sah: 2.804.934

27. Jawa Barat

Jokowi-Ma'ruf: 10.750.568

Prabowo-Sandi: 16.077.446

Jumlah suara sah: 26.828.014

Baca: Juru Bicara BPN: Putusan Bawaslu Membuktikan Kecurangan Pemilu Mulai Terungkap

Baca: Tindak Lanjuti Laporan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Jakut Panggil Ketua DPD Demokrat DKI

28. DKI Jakarta

Jokowi-Ma'ruf: 3.279.547

Prabowo-Sandi: 3.066.137

Jumlah suara sah: 6.345.684

29. Papua Barat

Jokowi-Ma'ruf: 508.997

Prabowo-Sandi: 128.732

Jumlah suara sah: 637.729

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas