Amien Rais Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Amien Rais tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Eggi Sudjana.
Editor: Whiesa Daniswara
Amien Rais tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Eggi Sudjana.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Amien Rais dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar untuk tersangka Eggi Sudjana.
Menurut anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo menyebutkan, Amien Rais tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dikarenakan ada acara lain.
Baca: Waketum PAN Bara Hasibuan Imbau Kadernya Tak Ikuti Gerakan People Power Amien Rais
Baca: Kabar Politik Jelang 22 Mei, 6 Tokoh Relawan 01 Tantang Rizieq Shihab & Amien Rais, Real Count KPU
"Beliau tidak bisa hadir karena ada acara lain," kata Drajad Wibowo, saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Drajad enggan menyebut jenis kegiatan yang dihadiri Amien Rais tersebut.
Sedianya, Amien dipanggil oleh penyidik, hari ini, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi pada Kamis (16/5/2019).
Baca: Amien Rais Dipanggil Polisi, Waketum PAN Yakin Kepolisian Profesional
Baca: Polisi Agendakan Pemeriksaan Amien Rais Hari Ini
Kala itu, Kivlan dicecar pertanyaan terkait video yang menampilkan Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Baca: Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Amien Rais Hari Ini Pukul 10.00 WIB Terkait Kasus Eggi Sudjana
Baca: Relawan Jokowi-Maruf Tantang HRS dan Amien Rais Mubahalah Soal Tudingan Pemilu Curang
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amien Rais Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.