Kadiv Humas Polri: Jangan Persepsikan Siaga 1 Situasi yang Gawat
Menurut Iqbal, status siaga 1 tersebut hanya berlaku di internal aparat yang menjalankan pengamanan dan tidak berlaku di masyarakat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
![Kadiv Humas Polri: Jangan Persepsikan Siaga 1 Situasi yang Gawat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jalan-mh-thamrin-ditutup-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan status siaga 1 yang telah dinyatakan oleh pihak kepolisian menyangkut keamanan di Jakarta.
Menurut Iqbal, status siaga 1 tersebut hanya berlaku di internal aparat yang menjalankan pengamanan dan tidak berlaku di masyarakat. Sehingga, warga diimbau untuk tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
Ia pun meminta agar status siaga 1 tersebut tidak dipersepsikan dengan situasi yang gawat.
"Siaga 1 itu adalah internal aparat. Bahwa aparat harus siaga untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Tapi untuk warga tidak perlu siaga satu. Warga tetap menjalankan rutinitas sehari-hari. Jadi jangan juga mempersepsikan kalau siaga satu itu situasi yang gawat," kata Iqbal di Media Center Kemenkopolhukam pada Selasa (21/5/2019).
![Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/m-iqbal-soal-slamet-maarif-212.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri mengungkap sejumlah alasan yang mendasari pemberlakuan status keamanan di DKI Jakarta menjadi Siaga 1 terhitung sejak 21 Mei hingga 25 Mei 2019.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan salah satu alasan penerapan kesiapsiagaan personel Korps Bhayangkara adalah ancaman serangan teroris.
Selain itu, ini dilakukan demi mengantisipasi jumlah massa yang akan melakukan aksi ke depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019.
"Satu, serangan teroris menjadi ancaman nyata. Kedua, mengantisipasi massa jumlah besar," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Alasan ketiga, ia menilai sangat penting para aparat penegak hukum untuk bersiap dalam segala kondisi. Terutama untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu meminta masyarakat tak perlu khawatir dan resah dengan pemberlakuan status Siaga 1 tersebut.
Dedi mengimbau agar masyarakat tetap dapat melakukan aktivitasnya seperti biasa. Pasalnya, TNI-Polri menjamin keamanan masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu takut dan (diharapkan) menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Ada jaminan keamanan TNI-Polri," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, As Ops Kapolri Irjen Pol Martuani Sormin menandatangani surat telegram berisi perintah kepada jajaran Polri untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Hal ini dilakukan untuk menghadapi tahap rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional oleh KPU tanggal 22 Mei 2019.
Dengan surat telegram itu, Mabes Polri menerapkan status keamanan Siaga 1 terhitung sejak tanggal 21 Mei hingga 25 Mei 2019.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Betul, informasi dari As Ops demikian," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Adapun surat telegram itu bernomor STR/281/V/OPS.1.1.1./2019 dan diterbitkan Senin (20/5) kemarin.
Melalui surat itu, terdapat perintah khusus kepada personel Polri yang berdinas di satuan kerja Mabes Polri untuk mengikuti apel batalion kerangka tiap pukul 08.00 WIB di Lapangan Baharkam Polri.
Selain itu, personel Korps Bhayangkara juga diperintahkan mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).
Disebutkan pula, bahwa masing-masing kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah diminta selalu melaporkan perkembangan situasi yang terjadi di wilayah dan menyiapkan langkah-langkah antisipatif.
Baca: Paket Bukber 7 Hotel di Semarang, All You Can Eat di Bawah Rp 100 Ribu
Baca: Wanita Selingkuhan Ketua Panwaslih Subulussalam Tidak Diketahui Keberadaannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.