Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Membandingkan Kekalahan Prabowo di 3 Pilpres: 2009, 2014, dan 2019

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Membandingkan Kekalahan Prabowo di 3 Pilpres: 2009, 2014, dan 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya mengumumkan hasil Pilpres 2019.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan Rapat Pleno tersebut Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandi.

Selisih suara sah Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo Sandi yakni sebesar 16.957.123 suara.

Jokowi-Ma'ruf berhasil memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Baca: HASIL Akhir Rekapitulasi KPU Pileg 2019: PDIP Juara, Gerindra Urutan Kedua, Ini 9 Parpol yang Lolos

Baca: HASIL PILPRES 2019 Sudah Diumumkan, Ini Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo di Real Count KPU

Baca: Bom Molotov di Rombongan Peserta Aksi 22 Mei

Baca: Pengumuman KPU Pilpres 2019, Ini Jadwal Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih

Sementara jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Artinya, jika dalam 3 hari ke depan tak ada gugatan ke MK, Jokowi akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Berita Rekomendasi

Prabowo Subianto (67) kembali gagal menjadi Presiden RI untuk kali kedua atau tiga kali kalah di ajang Pilpres. Setelah pada 2009 dia maju sebagai cawapres Megawati.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

Diumumkan Lebih Cepat

KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.

"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.

Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei 2019, dianggap sudah sangat baik. 

Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Prabowo Subianto Gagal untuk Kali keempat 

Upaya Prabowo Subianto merebut kursi "RI 1" seperti yang pernah diduduki mertuanya, almarhum Soeharto selama 32 tahun, kembali gagal.

Pilpres 2019 menjadi kontestasi keempat diikuti mantan Danjen Kopassus itu dan kembali gagal.

1. Konvensi Capres dari Partai Golkar pada tahun 2004

Pada tahun 2004, Partai Golkar menggelar konvensi Capres RI untuk diusung.

Konvensi tersebut berlangsung di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, April 2004.

Guna menentukan siapa Capres akan diusung, digelar pemilihan yang diikuti 5 calon, yakni Aburizal Bakrie, Akbar Tanjung, Prabowo Subianto, Surya Paloh, dan Wiranto.

Pemilihan calon digelar selama 2 putaran, pada putaran Akbar Tanjung memperoleh 147 suara, Wiranto 137 suara, Aburizal Bakrie 118 suara, Surya Paloh 77 suara, dan Prabowo Subianto 39 suara. 

Lalu digelar putaran kedua yang hanya diikuti 2 calon peraih suara terbanyak pada putaran pertama.

Hasilnya, Wiranto meraih 315 suara, sedangkan Akbar Tandjung hanya 227 suara. 

Wiranto pun diusung Partai Golkar sebagai Capres RI pada Pilpres 2004 berpasangan Salahuddin Wahid, namun kalah.

2. Pilpres tahun 2009

Jelang Pemilu tahun 2009, Prabowo Subianto mendirikan Partai Gerindra.

Partai Gerindra kemudian berkoalisi dengan PDI Perjuangan mengusung Capres dan Cawapres, Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto.

Hasil pemungutan suara menunjukkan, pasangan SBY - Boediono menang melalui perolehan suara 73.874.562 atau 60,80 persen.

Di urutan kedua, pasangan Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto yang hanya meraih 32.548.105 atau 26,79 persen.

Di urutan ketiga, pasangan Jusuf Kalla - Wiranto yang hanya meraih 15.081.814 atau 12,41 persen.

3. Pilpres tahun 2014

Dua kali gagal sebelumnya tak membuat Prabowo Subianto absen dari pertarung merebut kursi "RI 1".

Pada Pilpres tahun 2014 dia naik kelas menjadi Capres berpasangan Hatta Rajasa.

Melawan pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 atau 46,85 persen.

Pasangan nomor urut 01 ini diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, PBB, dan didukung Partai Demokrat.

Pasagan pemenang, nomor urut 02, Jokowi dan Jusuf Kalla meraih 70.997.833 atau 53,15 persen.

Jokowi - JK diusung PDIP, PKB, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan didukung PKPI.

4. Pilpres tahun 2019

Prabowo Subianto kembali head to head dengan Jokowi.

KPU baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Suara Jokowi naik dibanding pada Pilpres 2014, sedangkan suara Prabowo Subianto turun.

Empat kali kalah dalam pertarungan, akankah Prabowo kembali bertarung untuk kali kelima pada Pilpres tahun 2024?

Saksi 02 tolak teken

Saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rekapitulasi ini meliputi pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Penolakan penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil pilpres.

"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis usai pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Azis mengatakan, penolakan tersebut sebagai monumen moral bahwa pihaknya tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, melawan kecurangan, hingga melawan kesewenang-wenangan.

Baca: Kenapa KPU Percepat Penetapan Pemenang Pilpres?

Baca: BANDINGKAN Hasil Penghitungan KPU dengan Quick Count Lembaga Survei, Sama?

Baca: Golkar dan PKB Berebut Kursi Ketua MPR, Ini Respons Sekjen PDIP

Baca: ‎Prabowo Bakal Jadi Penjamin untuk Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Baca: ‎Selain Ditanya Kasus Eggi Sudjana, Permadi Mengaku Dicecar Soal Ucapan Revolusi

Penolakan itu juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebohongan serta tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi. 

Meski demikian, Azis tak menyebut secara spesifik tindakan yang ia maksud. "Terima kasih Ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis kepada Ketua KPU Arief Budiman.

Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.

Sementara berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Sedangkan saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tak memberikan tanda tangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saksi BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU 

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas