Terkait Kecurangan dalam Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra: Membuktikannya Berat Sekali
Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendar menyebut pembuktian kecurangan dalam Pilpres 2019 sulit.
Editor: Whiesa Daniswara
Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendar menyebut pembuktian kecurangan dalam Pilpres 2019 sulit.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perkara hasil Pemilu mudah dipahami, namun sulit untuk membuktikan adanya kecurangan.
Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Anda buktikan kalau anda punya 1500, kira-kira seperti itu. Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya berat sekali," kata Yusril saat ditemui di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca: Yusril : Kita Siap Jadi Pihak Terkait Apabila Paslon 02 Ajukan Sengketa ke MK
Baca: Saling Bantah Yusril Ihza Mahendra dan Habib Rizieq, Eggi Sudjana Justru Ungkap Reaksi Prabowo
Yusril mengatakan, beban pembuktian kecurangan hasil pemilu itu ada pada pemohon yaitu BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
Yusril memberikan contoh jika ada 11 persen kecurangan, maka pihak pemohon harus membuktikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"11 persen itu silakan dibuktikan. Kami mau dengar 17 juta kecurangan, silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.
Yusril mengatakan, peluang terbuktinya adanya kecurangan dalam pemilu 2019 bergantung kepada para kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
Baca: Yusril: Percuma Jika Ngaku Menang tapi Tidak Dilantik MPR, Tak Ada Gunanya
Baca: Yusril: Kalau Ada yang Ngaku Menang Jadi Presiden Tapi Tidak Dilantik MPR, ya Tidak Ada Gunanya
"Ya saya kepingin dengar dan lihat juga seperti apa mereka membuktikannya jadi saya nggak bisa apriori ya," tuturnya.
Selanjutnya, Yusril mengatakan, keputusan BPN Prabowo-Sandiaga untuk membawa perkara tersebut kepada MK merupakan upaya konstitusional yang perlu dihargai.
"Saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya, tapi kita harus menghargai. Itu upaya konstitusi yang harus ditempuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Bicara di Depan Ribuan Ulama, Yusril Singgung Rizieq Shihab hingga Tuduhan Pengkhianat
Baca: Di Hadapan Ribuan Ulama, Yusril Beberkan Polemik Dirinya dengan Habib Rizieq
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril Sebut Kecurangan pada Pemilu 2019 Sulit Dibuktikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.