Situasi Jakarta Terkini (Pukul 21.05 WIB): Jalan KS Tubun Ditutup Lagi, Massa Bakar Ban
Situasi Jakarta Terkini (Pukul 21.05 WIB): Jalan KS Tubun Ditutup Lagi, Massa Bakar Ban
Editor: Suut Amdani
Situasi Jakarta Terkini (Pukul 21.05 WIB): Jalan KS Tubun Ditutup Lagi, Massa Bakar Ban
TRIBUNNEWS.COM - Setelah aktivitas mulai kondusif dan situasi mulai normal, pukul 20.00 jalanan di KS Tubun ditutup kembali pada Rabu (22/05/2019). Masyarakat tidak boleh melintas.
Anggota Brimob terlihat bersiap dan berjaga di depan Jalan KS Tubun III atau di dekat Asrama Brimob.
Baca: Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Barang Bukti dan Uang dari Perusuh saat Aksi 22 Mei di Petamburan
Massa juga terlihat di depan Jalan Petamburan III atau dikenal dengan markas FPI.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 21.05, massa membakar ban di kawasan KS Tubun.
Beberapa di antaranya membawa bendera merah-putih. Kendati demikian, belum ada pergerakkan dari massa maupun Brimob yang berarti di lokasi.
Baca: Polisi: Uang Dalam Amplop Siap Dibagikan Disita dari Pelaku Kerusuhan
Kerusuhan di KS Tubun tadi pagi mengakibatkan sejumlah mobil di sekitar asrama polisi dibakar. Polisi menduga, kericuhan ini sudah direncanakan.
Sebanyak 257 provokator diamankan. Diduga, provokator berasal dari luar Jakarta.
Polisi: 12 Tersangka Baru Kerusuhan 22 Mei
Sebanyak dua belas tersangka baru telah diamankan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2019).
Hingga kini, total pelaku kerusuhan 22 Mei sebanyak 257 tersangka telah diringkus.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pada konferensi pers Polda Metro Jaya yang diliput Kompas TV, Rabu (22/5/2019) malam.
"Di Bawaslu ada 72 tersangka. Kemudian, di Petamburan ada 156 tersangka. Di Gambir 29 tersangka. Berarti keseluruhannya ada 257 tersangka," ujar Argo.
Baca: Polisi Ungkap Adanya Dalang dan yang Mendanai Aksi Rusuh 22 Mei
Argo mengungkapkan, pengangkapan tersebut dilakukan karena para tersangka melawan petugas yang sedang mengamankan lokasi.
Perusuh disebut melakukan pengrusakan demi masuk ke Bawaslu.
Sementara itu, di Petamburan, perusuh membakar mobil dan melakukan penyerangan di asrama.
Di Gambir, penyerangan dan pengrusakan juga dilakukan di asrama.
Berbagai barang bukti pun telah dikumpulkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Di Bawaslu, ada bendera hitam, petasan, dan beberapa ponsel.
Baca: Koordinator Massa Aksi 22 Mei: Kalau Pak Prabowo Tidak Datang, Kita Pulang Baik-baik ke Rumah
Sementara itu, barang bukti berupa clurit, busur panah, dan molotov juga ditemukan di Petamburan.
Amplop bertuliskan nama-nama perseorangan dan berisi uang dua ratus hingga lima ratusan, serta uang lima juta, juga ditemukan di Petamburan.
"Jadi pelaku-pelaku yang kita amankan ini (257 tersangka), ada yang nyuruh. Ada beberapa uang di amplop dan sudah men-setting kegiatan. Ada amplop untuk perorangan, dan lima juta untuk operasional kegiatan tersebut," tutur Argo.
Ketika ditanya darimana uang itu berasal, Argo melanjutkan, para tersangka mengaku uang itu berasal dari seseorang.
Pihak kepolisian masih berupaya menggali informasi siapa yang memberi dana operasional amplop tersebut.
Argo menyebutkan, para tersangka yang disuruh berasal dari luar Jakarta.
Ada yang dari Jawa Barat pergi ke Sunda Kelapa dan bertemu beberapa orang yang diduga menjadi perencana kerusuhan di Petamburan.
"Ini ada barang buktinya, ada rekamannya. Udah disetting untuk melakukan penyernagan ke asrama polisi di Petamburan. Sudah ada buktinya, sudah kita kantongi," ujar Argo.
Selain menyuruh, ada pula provokator yang berada di lokasi.
Provokator-provokator tersebut menggunggah kata-kata di grup Whatsapp yang mengabarkan kondisi terkini lokasi maupun mengajak untuk melakukan penyerangan.
Contoh pesan grup Whatsapp yang disebutkan Argo antara lain :
"Persiapan buat perang, yang lain mana?"
"Perusuh udah sampe tanah abang, sudah bakar-bakaran."
"Gabisa lewat ke TA (Tanah Abang). Mungkin ditutup jalannye."
"Live Kompas, Jokowi di Johar (Johar Baru). Ayo kita serang."
Argo menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 217, dan Pasal 218.
Sementara itu, khusus pembakaran di Petamburan, ditambah Pasal 187.
(Kompas.com/Verryana Novita Ningrum)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalan KS Tubun Ditutup Lagi, Massa Bakar Ban "