TKN Berharap BPN Tak Bawa Massa saat Daftarkan Gugatan ke MK
TKN mengapresiasi langkah kubu calon presiden (capres) Prabowo yang memutuskan untuk mengambil jalur hukum guna memperkarakan hasil pemilu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf berharap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak mengerahkan massa saat mendaftarkan permohonan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi saya berharap bahwa pada saat proses MK itu tidak adalagi hal menyangkut mobilisasi atau tindakan mengarah pada demonstrasi," kata Direktur Program TKN Aria Bima di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Lebih lanjut, Aria mengatakan, TKN mengapresiasi langkah kubu calon presiden (capres) Prabowo yang memutuskan untuk mengambil jalur hukum guna memperkarakan hasil pemilu.
Namun, ia mengingat aksi massa merupakan jalan yang memang dapat dikatakan konstitusional tapi cacat prosedural.
"Karena aturan pemilu tidak menyediakan proses jalanan untuk mempersoalkan pemilu, yang ada hanya di Bawaslu dan MK," ungkap Aria Bima.
Baca: Syahrini dan Luna Maya Tampil di Shopee, Reino Barack Ungkap Nama Sang Istri di Kontak HP-nya
Baca: Kuasa Hukum Membantah Kabar Steve Emmanuel Sempat Ingin Membuang Barang Bukti
Politisi PDI Perjuangan itu pun mengimbau kubu lawan politik Jokowi untuk segera melakukan laporan ke MK.
Ia mengatakan, hal ini membutuhkan waktu panjang guna mengajukan perkara hingga pengumuman hasil sidang MK.
Aria pun berharap, proses gugatan yang berlangsung di MK tidak ada aksi yang berujung pada kericuhan hingga menggangu persidangan.
Ia meminta masyarakat untuk tetap dengan memberikan apresiasi dan rasa percaya kepada pihak berwenang untuk bisa menegakkan hukum sesuai dengan konstitusi.
"Jadi jangan sampai menyediakan atau membuat massa baru atau cara baru dalam proses demokrasi pemilu kita melalui jalanan," jelasnya.