BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini, Pengamat Ungkap Bukti-Bukti yang Pernah Ditolak Bawaslu
Gugatan sengketa Pilpres 2019, akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui Tim BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Editor: widi henaldi
BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini, Pengamat Bocorkan Bukti-Bukti yang Pernah Ditolak Bawaslu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dikabarkan akan mendaftar gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) siang ini.
Gugatan sengketa Pilpres 2019, akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui Tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN ) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Pasangan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dikabarkan akan turut mendampingi proses pendaftaran sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno mengatakan jika pihaknya akan mendatangi kantor MK untuk melakukan pendaftaran sengketa Pilpres 2019 sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah salat Jumat.
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Menurut Hashim, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan ke MK.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.
Menurut Tim Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan jika pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti yang akan dibawa ke MK.