Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Pernah Bikin Heboh Saat jadi Sopir, Punya Trik Menangkan Sengketa Pemilu di MK

Denny Indrayana disebut masuk dalam tim pengacara Prabowo-Sandi. Ia pernah bikin heboh karena nyambi jadi sopir travel.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Denny Indrayana: Pernah Bikin Heboh Saat jadi Sopir, Punya Trik Menangkan Sengketa Pemilu di MK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. 

Denny Indrayana merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.

Setidaknya, Denny Indrayana sudah menulis 10 buku terkait isu hukum tata negara dan korupsi yaitu Amendemen UUD 1945, antara Mitos dan Pembongkaran; Indonesian Constitutional Reform 1999-2002; Negara Antara Ada dan Tiada; Negeri Para Mafioso; Indonesia Optimis; Cerita di Balik Berita: Jihad Melawan Mafia; No Wamen No Cry; Jangan Bunuh KPK, Don't Kill KPK; dan Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

2. Kariernya melesat di era SBY

Karier Denny Indrayana bisa dibilang melesat di era pemerintahan SBY.

Pada September 2008, Denny diangkat menjadi Staf Khusus Presiden SBY dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN.

Denny menjabat sebagai staf khusus Presiden SBY hingga 2011.

Kemudian, Denny diangkat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mendampingi Amir Syamsudin sebagai Menkumham periode 2011-2014.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

3. Sempat jadi tersangka kasus korupsi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUN/DANY PERMANA)

Pada awal Agustus 2015, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Denny Indrayanan atas dugaan korupsi Payment Gateway terkait pembayaran paspor elektronik.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Namun, kasusnya berjalan alot hingga lantaran berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Berkas itu terus bolak-balik antara Kejaksaan dengan Bareskrim.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas