Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Pernah Bikin Heboh Saat jadi Sopir, Punya Trik Menangkan Sengketa Pemilu di MK

Denny Indrayana disebut masuk dalam tim pengacara Prabowo-Sandi. Ia pernah bikin heboh karena nyambi jadi sopir travel.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Denny Indrayana: Pernah Bikin Heboh Saat jadi Sopir, Punya Trik Menangkan Sengketa Pemilu di MK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. 

Namun, pekerjaan menjadi sopir itu bukanlah pekerjaan utama Denny.

Di sela-sela menjadi dosen tamu di The University of Melbourne, Denny memanfaatkan waktu luang menjadi sopir travel.

Denny sudah beberapa kali membawa rombongan Indonesia di Australia.

Sementara itu, lewat akun Twitter miliknya, Denny Indrayana membenarkan pemberitaan soal dirinya yang nyambi jadi sopir berikut alasannya.

"Iya mas. Bantu2 teman yg punya travel. Ada rezeki halal, why not. Kebetulan juga kerjaan di kampus lagi break semester," jawab Denny ketika ditanya kebenaran kabar itu oleh pemilik akun @azishusaini, Senin (23/1/2017).

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pun turut berkomentar.

"Sahabatku Denny melakukannya dgn tabah & gagah. Di negara2 maju menteri & anggota DPR biasa naik bis kota," tulisnya lewat akun Twitter @mohmahfudmd.

Berita Rekomendasi

6. Pernah jadi kuasa hukum pemohon yang ajukan uji materi UU Pemilu ke MK

Sejumlah orang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Sejumlah orang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Denny juga menjadi kuasa hukum tujuh pemohon yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Berkas permohonan pengujian tersebut telah diserahkan ke MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Ke-tujuh pemohon yang menemani Danny adalah adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

"Kami sudah mendaftarkan permohonan uji konstitusionalitas untuk UU Pemilu. Permohonan ini tujuan utamanya adalah menyelamatkan suara rakyat pemilih," terang Denny.

Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Mewakili para pemohon, Denny pun berharap MK dapat segera mengabulkan permohonan uji materi mereka.

"Kami berharap MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan ini," terangnya, dikutip dari Kompas.com.

7. Punya strategi menangkan gugatan pemilu di MK

peluncuran buku Denny Indrayana
peluncuran buku Denny Indrayana (Reynas Abdila/Tribunnews.com)

Seperti diketahui, Denny merilis satu buku berjudul Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dihelat di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sore.

Kemunculan buku Denny berdekatan dengan kontestasi Pilpres dan Pileg 2019.

Denny menilai, buku ini dapat menarik minat kalangan untuk mengetahui strategi dari pemenangan sengketa Pemilu.

Disampaikan dalam buku soal keberatan peserta pemilu yang merasa dirugikan hingga proses di MK adalah hukum konstitusional yang diatur UUD 1945.

“Sengketa pemilu di MK perlu dipersiapkan dengan profesional oleh semua peserta pemilu."

"Karena MK adalah penentu akhir sengketa hasil pemilu, maka tidak berlebihan jika secara hukum dikatakan, pemenang pemilu ditentukan oleh keputusan sembilan hakim MK," papar Denny.

Denny mengatakan, isi buku memuat tentang regulasi yang teserap ke dalam undang-undang MK, peraturan MK, dan peraturan KPU.

“Saya meramu jadi satu dengan tambahan teori ketatanegaraan dikomparasi sedikit ke dalam tulisan buku ini,” urainya setelah peluncuran.

Denny berharap buku ini dapat memberi panduan tahapan apa yang perlu disiapkan.

Serta bagaimana meyiapkan alat bukti, dan akhirnya strategi hukum apa yang patut diajukan ke MK untuk menjadi pemenang Pemilu 2019.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas