Denny Indrayana: Pernah Bikin Heboh Saat jadi Sopir, Punya Trik Menangkan Sengketa Pemilu di MK
Denny Indrayana disebut masuk dalam tim pengacara Prabowo-Sandi. Ia pernah bikin heboh karena nyambi jadi sopir travel.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Denny Indrayana disebut masuk dalam tim pengacara Prabowo-Sandi. Ia pernah bikin heboh karena nyambi jadi sopir travel.
TRIBUNNEWS.COM - Denny Indrayana disebut masuk dalam tim pengacara Prabowo-Sandi terkait gugatan ke MK.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyiapkan sejumlah tim kuasa hukum terkait pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstisui
Rencananya, BPN akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang.
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, setidaknya lima nama anggota tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan permohonan sengketa.
Satu di antaranya adalah Denny Indrayana.
Baca: Daftar Pengacara Prabowo yang akan Gugat Hasil Pilpres: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
Baca: Denny Indrayana dan Irman Putera Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Baca: Denny Indrayana Luncurkan Buku Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Nama Denny Indrayana tentu sudah tidak asing lagi sebab ia pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelumnya, pada September 2008, Denny juga menjadi Staf Khusus Presiden SBY dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, ia pernah bikin heboh media sosial karena menyambi jadi sopir travel saat di Melbourne, Victoria, Australia.
Berikut sosok Denny Indrayana yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Ahli dalam bidang hukum tata negara
Denny Indrayana lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972.
Ia merupakan lulusan sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Denny Indrayana mendapat gelar master di Universitas Minnesotta, Amerika Serikat, sedangkan gelar doktor diraihnya dari University of Melbroune, Australia.
Denny Indrayana merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.
Setidaknya, Denny Indrayana sudah menulis 10 buku terkait isu hukum tata negara dan korupsi yaitu Amendemen UUD 1945, antara Mitos dan Pembongkaran; Indonesian Constitutional Reform 1999-2002; Negara Antara Ada dan Tiada; Negeri Para Mafioso; Indonesia Optimis; Cerita di Balik Berita: Jihad Melawan Mafia; No Wamen No Cry; Jangan Bunuh KPK, Don't Kill KPK; dan Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
2. Kariernya melesat di era SBY
Karier Denny Indrayana bisa dibilang melesat di era pemerintahan SBY.
Pada September 2008, Denny diangkat menjadi Staf Khusus Presiden SBY dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN.
Denny menjabat sebagai staf khusus Presiden SBY hingga 2011.
Kemudian, Denny diangkat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mendampingi Amir Syamsudin sebagai Menkumham periode 2011-2014.
Selain itu, Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
3. Sempat jadi tersangka kasus korupsi
Pada awal Agustus 2015, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Denny Indrayanan atas dugaan korupsi Payment Gateway terkait pembayaran paspor elektronik.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Namun, kasusnya berjalan alot hingga lantaran berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Berkas itu terus bolak-balik antara Kejaksaan dengan Bareskrim.
"Kami sudah komunikasi dengan KPK sebagai koordinasi dan supervisi. Tinggal KPK bisanya kapan, kami siap."
"Jadi nanti kita tahu apa yang kurang dalam penyidikan kami," tutur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Kombes Joko Purwanto di Mabes Polri, Senin (25/1/2016).
Terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mendesak Kabareskrim Anang Iskandar melanjutkan penyidikan kasus-kasus lain yang pernah diungkap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas).
"Kasus peninggalan Budi Waseso harus dituntaskan termasuk payment gateway."
"Dengan demikian kepercayaan masyarakat, Polri bisa memberantas korupsi akan tumbuh," kata Net
4. Jadi pengacara proyek Meikarta
Beberapa waktu lalu, Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com, Denny mewakili kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) baru ditunjuk sebagai pengacara sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan.
"Kami dari kantor hukum Integrity selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama. Baru ditunjuk pagi ini," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Sebagaimana diketahui, kasus suap Meikarta menjerat Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro serta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Menurut Denny, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
Jika nantinya ditemukan ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, menurut Denny, PT MSU tidak akan mentoleransi dan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.
5. Sempat bikin heboh karena nyambi jadi sopir di Australia
Denny Indrayana sempat membuat media sosial karena menjadi sopir di Melbourne, Autralia pada 2017.
Namun, pekerjaan menjadi sopir itu bukanlah pekerjaan utama Denny.
Di sela-sela menjadi dosen tamu di The University of Melbourne, Denny memanfaatkan waktu luang menjadi sopir travel.
Denny sudah beberapa kali membawa rombongan Indonesia di Australia.
Sementara itu, lewat akun Twitter miliknya, Denny Indrayana membenarkan pemberitaan soal dirinya yang nyambi jadi sopir berikut alasannya.
"Iya mas. Bantu2 teman yg punya travel. Ada rezeki halal, why not. Kebetulan juga kerjaan di kampus lagi break semester," jawab Denny ketika ditanya kebenaran kabar itu oleh pemilik akun @azishusaini, Senin (23/1/2017).
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pun turut berkomentar.
"Sahabatku Denny melakukannya dgn tabah & gagah. Di negara2 maju menteri & anggota DPR biasa naik bis kota," tulisnya lewat akun Twitter @mohmahfudmd.
6. Pernah jadi kuasa hukum pemohon yang ajukan uji materi UU Pemilu ke MK
Denny juga menjadi kuasa hukum tujuh pemohon yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Berkas permohonan pengujian tersebut telah diserahkan ke MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Ke-tujuh pemohon yang menemani Danny adalah adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan uji konstitusionalitas untuk UU Pemilu. Permohonan ini tujuan utamanya adalah menyelamatkan suara rakyat pemilih," terang Denny.
Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).
Mewakili para pemohon, Denny pun berharap MK dapat segera mengabulkan permohonan uji materi mereka.
"Kami berharap MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan ini," terangnya, dikutip dari Kompas.com.
7. Punya strategi menangkan gugatan pemilu di MK
Seperti diketahui, Denny merilis satu buku berjudul Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang dihelat di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sore.
Kemunculan buku Denny berdekatan dengan kontestasi Pilpres dan Pileg 2019.
Denny menilai, buku ini dapat menarik minat kalangan untuk mengetahui strategi dari pemenangan sengketa Pemilu.
Disampaikan dalam buku soal keberatan peserta pemilu yang merasa dirugikan hingga proses di MK adalah hukum konstitusional yang diatur UUD 1945.
“Sengketa pemilu di MK perlu dipersiapkan dengan profesional oleh semua peserta pemilu."
"Karena MK adalah penentu akhir sengketa hasil pemilu, maka tidak berlebihan jika secara hukum dikatakan, pemenang pemilu ditentukan oleh keputusan sembilan hakim MK," papar Denny.
Denny mengatakan, isi buku memuat tentang regulasi yang teserap ke dalam undang-undang MK, peraturan MK, dan peraturan KPU.
“Saya meramu jadi satu dengan tambahan teori ketatanegaraan dikomparasi sedikit ke dalam tulisan buku ini,” urainya setelah peluncuran.
Denny berharap buku ini dapat memberi panduan tahapan apa yang perlu disiapkan.
Serta bagaimana meyiapkan alat bukti, dan akhirnya strategi hukum apa yang patut diajukan ke MK untuk menjadi pemenang Pemilu 2019.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)