Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla dan Tokoh-Tokoh Bangsa Minta MK Jalankan Gugatan Prabowo-Sandi secara Independen

Jusuf Kalla angkat bicara bersama para tokoh bangsa terkait gugatan Prabowo-Sandi atas sengketa Pemilu 2019 ke MK.

Editor: Fitriana Andriyani

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat perhatian khusus dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla angkat bicara bersama para tokoh bangsa terkait gugatan Prabowo-Sandi ke MK tersebut.

Bersama para tokoh bangsa, Jusuf Kalla membicarakan situasi terkini terkait proses pemilu hingga terjadinya kericuhan Aksi 22 Mei di Jakarta.

"Dalam pembicaraan hangat dan sangat mendalam para tokoh-tokoh bangsa ini telah membicarakan situasi bangsa ini," ujar Jusuf Kalla kepada Kompas Tv, Jumat (24/5/2019).

"Khususnya tentang proses pemilu yang kemudian juga berefek kepada situasi ibu kota."

"Namun demikian kita tetap optimis dan mengharapkan masyarakat itu melaksanakan demokrasi dengan tenang," sambungnya.

Baca: Siang Ini, Prabowo Akan Sampaikan Pernyataan soal Gugatan Pilpres ke MK

Dirinya menjelaskan, dalam pertemuan tersebut membahas hal penting yang menyinggung soal langkah kedua paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan paslon 02 Prabowo-Sandi.

Jusuf Kalla menyatakan apresiasinya kepada kedua paslon yang sama-sama ingin menjalankan proses pemilu sesuai jalur konstitusi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia juga menghargai BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan soal pemilu kepada MK.

"Kami sangat menghargai bahwa kedua pasangan calon itu semua bertekad untuk menyelesaikan soal-soal kita sesuai dengan aturan konstitusi dan undang-undang yang berlaku," jelas Jusuf Kalla.

"Sehingga kami menghargai keputusan paslon 02 membawa masalah ini ke MK."

"Karena itulah jalan yang sesuai dengan undang-undang," imbuhnya.

Baca: Prabowo-Sandiaga Ingin Ajukan Gugatan, MK Dijaga 800 Personel Gabungan TNI-Polri

Ia juga meminta kepada MK supaya MK memproses gugatan BPN Prabowo-Sandi dengan transaparan, adil, dan independen.

"Karena itu mari kita semua mendukung proses ini dengan mengharapkan MK menjalankannya dengan transparan prosesnya, dengan adil, dengan independen," tandasnya.

Simak videonya di sini.

Baca: DPC Gerindra Pamekasan Tanggapi Aksi 22 Mei, Sebut Sesuai Arahan Prabowo & Singgung Gugatan Pilpres

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan gugatan kepada MK.

Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.

Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).

Baca: Kubu Jokowi Prediksi Hal Ini yang Akan Digugat Prabowo-Sandiaga

Tanggapan MK

MK Menyinggung soal gugatan BPN Prabowo-Sandi soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono gugatan yang akan diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi harus disertai bukti-bukti.

Selain itu, Fajar mengungkapkan bahwa gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.

Hal itu dikemukakan Fajar dalam sesu jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.

"Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa."

"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan."

"Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.

Dirinya menegaskan bahwa keinginan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatannya dibatasi hingga Jumat (24/5/2019).

Baca: Ajukan Gugatan ke MK Jumat Siang, Ini Tuntutan BPN Prabowo-Sandi dan Syarat yang Harus Dibawa

Untuk itu, Fajar mengatakan jika MK selalu siap jika BPN Prabowo-Sandi ingin mengajukan gugatan kepada pihaknya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.

"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," tandasnya.

Lebih lanjut diberitakan dari Kompas.com, Fajar juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi.

Ia menjelaskan, isi permohonan meliputi identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan, dan berkas permohonan harus diisi dengan hal yang dipersoalkan.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," papar Fajar.

Fajar menambahkan bahwa alat bukti harus dibawa pada saat mengajukan gugatan ke MK.

Baca: Rencana Gugat ke MK Siang Ini, BPN Prabowo-Sandi Harus Hadirkan Alat Bukti Sebanyak Ini untuk Menang

Baca: BERITA TERBARU: Prabowo-Sandiaga Berencana Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini

(TribunWow.com/Atri)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bersama Para Tokoh Bangsa, Jusuf Kalla Minta MK Jalankan Gugatan BPN Prabowo-Sandi dengan Independen.

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas