Rencana Gugat ke MK Siang Ini, BPN Prabowo-Sandi Harus Hadirkan Alat Bukti Sebanyak Ini untuk Menang
Ajukan gugatan ke MK Jumat (24/5/2019) siang ini, BPN Prabowo-Sandi harus hadirkann alat bukti sebanyak ini untuk menangkan sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi akan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) siang.
Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusuno mengatakan pihaknya akan menyambangi MK sekitar pukul 14.00 WIB.
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019) dilansir Kompas.com.
Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.
Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.
Baca: BERITA TERBARU: Prabowo-Sandiaga Berencana Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini
Baca: Kubu Prabowo akan Daftar Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya
"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.
Untuk memperkuat gugatan yang dilayangkan ke MK, BPN Prabowo-Sandi harus benar-benar mempersiapkan alat bukti dengan matang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dalam diskusi bertajuk Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Persiapan yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sematang-matangnya alat bukti.
Karena saya dengar kan yang di Bawaslu, menurut saya agak mengecewakan ya alat buktinya berupa print out link berita online.
Tentu saja memberatkan kubu Pak Prabowo untuk membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah hasil Pemilu," kata Feri dilansir Kompas.com.
Baca: Prabowo-Sandi Akan Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Ke MK Hari Ini
Baca: Prabowo-Sandi akan ke MK Jumat 24 Mei Hari Ini untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Feri mengingatkan, setiap pihak yang menggugat hasil Pemilu di MK harus mampu menunjukkan alat-alat bukti itu secara valid dan tepat.
Sehingga bisa memperkuat gugatannya dalam persidangan.
Jumlah alat bukti yang dipersiapkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga harus menghasilkan 16 juta suara dalam Pilpres 2019 sebagaimana selisih kekalahannya dari Paslon Jokowi-Ma'ruf.