Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

(VIDEO) Resmi, Tim Pengacara BPN Prabowo-Sandi Serahkan Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK

(VIDEO) Resmi, Tim Pengacara BPN Prabowo Sandi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK Malam Hari Ini

Editor: Suut Amdani

(VIDEO) Resmi, Tim Pengacara BPN Prabowo Sandi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK Malam Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM - Ketua tim penasihat hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya secara resmi telah menyerahkan materi gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Menurut mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, langkah hukum menggugat hasil Pilpres diharapkan menjadi bagian penting untuk menghidupkan harapan bagi kubu Prabowo-Sandiaga.

Baca: Resmi! BPN Prabowo-Sandi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis di negara ini," kata Bambang dalam konferensi pers seusai menyerahkan materi gugatan.

"Dan kami percaya MK menjadi bagian penting dari proses itu," lanjut Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengaku sulit untuk menjangkau gedung MK lantaran banyak penutupan jalan. Karena itu, pihaknya baru menyerahkan gugatan sekitar 1,5 jam menjelang penutupan.

Dia berharap, persidangan nantinya bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Berita Rekomendasi

"Kesannya kita ini dihambat-hambat seperti ini. Kami percaya MK tidak maksud apapun tetapi ini menjadi bagian dari proses," kata dia.

Seperti diketahui, tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga sudah menyerahkan materi gugatan hasil Pilpres pada pukul 22.44 WIB atau kurang dari dua jam batas waktu penyerahan permohonan pukul 24.00 WIB.

BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca: BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Saat Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ada Dokumen dan Saksi

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

8 Pengacara

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkam gugatan sengketa Pilpres 2019 dengan didampingi delapan pengacara.

Tim yang diketuai oleh Bambang Widjajanto itu tiba di Mahkamah Konstitusi 1,5 jam menjelang berakhirnya masa pendaftaran gugatan sengketa.

"Malam ini Pak Panitera, permohonan ini, dilengkapi daftar alat bukti dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi kami akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang diperlukan. Bersama kami ada Pak Hashim, dan ada delapan lawyer, kolega-kolega kami," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Baca: Kisah Mengharukan di Balik Kerusuhan 2 Mei, Pedagang Bagi-bagi Gorengan dan Air Mineral untuk Polisi

Selain itu, ia mengatakan nantinya tim kuasa hukum BPN juga akan dibantu para anak muda yang akan menjadi asisten lawyer.

"Dan ada begitu banyak anak-anak muda yang akan membantu. Asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses," lanjut dia.

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.37 WIB. Mereka datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan atas hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang. Mereka ialah Hashim Djojohadikusumo, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Rikrik Rizkian.

(Kompas.com/Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BW Sebut Langkah BPN Gugat Hasil Pilpres Bagian Penting Perwujudan Demokrasi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas