Hadapi Gugatan BPN di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 20 pengacara tergabung dalam tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 20 pengacara tergabung dalam tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Ali mengatakan, bakal menunjukkan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.
Saat ini, timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.
Baca: Kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo
"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional."
"Dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat KPU datanya," ujar Ali.
Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.
Sementara itu, KPU juga memiliki lima tim hukum untuk menghadapi sengketa pemilu di MK yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi dan ratusan peserta pemilu legislatif.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, selama tiga hari ini pihaknya fokus melakukan persiapan internal menghadapi gugatan sengketa di MK.
KPU bersama tim hukum akan menyiapkan dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi persidangan kelak.
"KPU tanggal 25, 26, dan 27 secara internal mempersiapkan diri."
"Tim akan kami bagi yang tangani masing-masing perkara sebab dokumen kan pasti banyak," ujar Hasyim.
Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:
1. AnP Law Firm menangani sengketa Pilpres serta pileg, yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nanggroe Aceh.
2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.
3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDI-P, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.
5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, Nasdem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
BPN juga telah menetapkan delapan kuasa hukum dalam gugagan Pilpres 2019 dan diketuai langsung oleh Bambang Widjojanto.
Berikut nama 8 kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi:
1. Zulfadli
2. Dorel Almir
3. Iskandar sonhaji
4. Iwan Satriawan
5. Lufia Zaid
6. Tengku nasrulloh
7. Denni Indrayana
8. Bambang Widjayanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Hadapi BPN Prabowo-Sandiaga di MK"