KPU Tunjuk 5 Badan Konsultan Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg 2019 di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk lima badan konsultan hukum untuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk lima badan konsultan hukum untuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penunjukan lima badan konsultan tersebut dilakukan melalui proses lelang.
"Ditunjuk KPU melalui proses lelang," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Mereka diantaranya, AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.
Baca: Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah
Kelima badan konsultan hukum tersebut kemudian dibagi ke dalam enam tim untuk menangani sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK.
![Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisioner-kpu-ri-hasyim-asyari__.jpg)
Enam tim pengacara milik KPU yang dibentuk nantinya akan mengurusi beberapa pengelompokan partai politik dan pemilihan presiden.
Baca: PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi
Salah satu hal menjadi ukuran dalam penunjukkan ini, KPU menitikberatkan pada mereka yang pernah punya pengalaman mendampingi KPU dalam perkara-perkara sengketa Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.
Alasan pembagian menjadi beberapa tim, lantaran dokumen sebagai alat bukti dipastikan banyak dan menumpuk.
Baca: Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Video Hoaks Terkait Kerusuhan 22 Mei yang Sudutkan TNI-Polri
"Kenapa dibagi, karena dokumen pasti banyak sebagai dokumen alat bukti. Kalau misalkan yang di klaim perhitungan suara di TPS, maka mau tidak mau formulir C1 harus dipersiapkan," ujar Hasyim.
Berikut daftar tim pengacara yang dipersiapkan KPU menangani sengketa PHPU Pilpres dan Pileg.
1. AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Pilpres.
Alamat: Menara BCA Lantai 50 Regus Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No.1 RT.1/RW.5, Menteng, Jakarta Pusat 10310
2. Master Hukum & Co menangani sengketa PHPU untuk DPD.
3. HICON Law & Policy Strategic, menangani sengketa PHPU Pileg untuk Partai PDIP, PKB, PBB, Garuda, Partai Daerah Aceh.
Alamat: Jl. Mangga 3 No. D36, Klebengan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
4. AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Partai Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN
5. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh.
Alamat: Jl. Buah Batu Dalam III No.3, RT.010/RW.006, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265.
6. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, SIRA.
327 gugatan diterima MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 327 berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Juru Bicara mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi.
"Ada 327 (permohonan,-red). Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," ujar Fajar Laksono, Jumat (24/5/2019).
Menurut dia, angka permohonan gugatan Pemilu 2019 masih bisa berubah.
Baca: Tanpa Kehadiran Prabowo dan Sandiaga, 3 Tokoh Hadir di MK Untuk Daftarkan Gugatan Pilpres 2019
Sebab, pihaknya tidak akan menolak permohonan sengketa Pemilu meski sudah lewat 3 x 24 jam.
Pihaknya akan menutup permohonan sengketa, Senin (27/5/2019).
Dia menegaskan, kewenangan menolak atau tidak merupakan kewenangan hakim.
"Kalau 3 x 24 jam tak ada hitungan hari kerja. Berarti senin terakhir," kata dia
Dia menjelaskan, dari 34 provinsi, 3 provinsi dengan gugatan terbanyak tetap Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (20 gugatan).
Baca: Dipimpin Adik Prabowo, BPN Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Sementara itu gugatan paling sedikit diajukan, yaitu Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah (4 gugatan).
Untuk partai politik, kata dia, permohonan terbanyak diajukan Partai Berkarya (62 gugatan).
Sementara itu, di peringkat kedua Demokrat dan PKB (27 gugatan).
Baca: Nama Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Tidak Masuk Daftar Kuasa Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Di peringkat ketiga adalah partai Gerindra (24 gugatan).
Sedangkan, partai dengan penggugat paling sedikit, yaitu partai SIRA, PDA, PNA sebanyak 1 gugatan; peringkat kedua adalah Partai Aceh sebanyak 2 gugatan; di peringkat ketiga dengan gugatan paling sedikit adalah PSI sebanyak 3 gugatan.
Prabowo-Sandi daftarkan gugatan
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, perwakilan Prabowo-Sandi, dipimpin adi Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Baca: Tanpa Kehadiran Prabowo dan Sandiaga, 3 Tokoh Hadir di MK Untuk Daftarkan Gugatan Pilpres 2019
Selain itu, hadir tim hukum, yaitu mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, serta tujuh anggota tim hukum, salah satunya diantaranya, yaitu Denny Indrayana.
Hadir juga juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Hashim memimpin rombongan tersebut.
![Dipimpin Hashim Djojohadikusumo, Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Jumat (25/5/2019) malam](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dipimpin-hashim-djojohadikusumo.jpg)
Dia berdiri di barisan paling depan didampingi Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.
Baca: Nama Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Tidak Masuk Daftar Kuasa Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Hashim sempat menampilkan gaya pose tangan membentuk pistol.
Pada saat tiba di MK, mereka diterima pihak panitera dari MK.
Setelah itu, Bambang Widjojanto, menjelaskan maksud tujuan datang ke kantor MK.
Dia juga memperkenalkan tim hukum dari Prabowo-Sandi.
"Secara resmi saya sertakan permohonan berikut alat bukti," kata Bambang Widjojanto.
Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden 2019 sebanyak 8 orang.
Tiga diantaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.
Baca: Keputusan Persib Ini Rupanya Jadi Alasan Batalnya Fabiano Beltrame Gabung Sriwijaya FC
Sementara advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.