Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

@AkunTofa Diciduk Polisi, Ini Cuitan Penyebabnya

Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in @AkunTofa Diciduk Polisi, Ini Cuitan Penyebabnya
IST
Tangkapan layar Twitter 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul mengatakan, Mustofa Nahrawirdaya tengah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini, sedang dalam pemeriksaam," ujar Rickynaldo kepada Tribunnews, Minggu (26/5/2019).

Mustofa diduga menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter melalui akun @AkunTofa. Tercantum dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/2019/Dittipidsiber.

Baca: TKN Minta Sandiaga dan BW Hentikan Bangun Opini MK Bagian Rezim Korup

Rickynaldo menerangkan, penangkapan terhadap Mustofa berkaitan dengan cuitan soal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019, yakni yang ditulis @AkunTofa pada Jumat (24/5/2019) sekira pukul 09.01 WIB.

Yang tertulis, "Innalillahi-wainnailahi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," tulis @AkunTofa.

Berita Rekomendasi

"Ya, berkaitan dengan cuitan itu," kata Rickynaldo.

Dalam surat penangkapan terhadap Mustofa, ia dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas