Head to Head Pengacara Prabowo-Sandi yang akan 'Tarung' dengan KPU dan Tim TKN, 8 Orang Vs 56 Orang
Berikut ini daftar kekuatan kubu Prabowo Sandi yang mengajukan gugatan ke MK untuk menghadapi KPU dan TKN yang siap tangani sengketa Pilpres.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK) soal hasil pemilihan presiden.
Sebanyak 8 orang pengacara diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019).
Dilansir oleh Kompas.com, sebanyak 8 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menuju ke MK pada Jumat, malam.
Ketua tim tersebut merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau kerap disapa BW.
BW menjabat posisi di KPK itu selama masa periode 2011 hingga 2015.
• Reaksi Mahfud MD saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Minta MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator
Dikutip dari Tribun Timur, mengenai kemampuan di bidang hukum, BW mendapatkan nilai sempurna saat seleksi pimpinan Komisi KPK.
Ia mendapatkan nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan.
Sementara 7 orang lainnya juga memiliki kiprah masing-masing di bidang hukum.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).
Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.