Link Berita jadi Bukti Kecurangan di MK, Prabowo Diragukan Menang hingga Penjelasan Fadli Zon
Link berita menjadi satu bukti kecurangan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ini penjelasan Fadli Zon.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, link berita yang diajukan hanya untuk menyampaikan peristiwa tertentu.
Tim hukum, kata Fadli, akan menghadirkan bukti lain yang mendukung.
"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang jadi pengantar itu," tandasnya.
Baca: Ini Penjelasan Fadli Zon soal Link Berita Jadi Bukti Kecurangan di MK
3. LIPI menilai bukti lemah
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai, lemah bukti tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang banyak didasarkan pada berita di media, akun Twitter, dan Instagram.
Bahkan Indria Samego mengingatkan, bukti link berita dan link media sosial belum diakui sepanjang tidak didukung bukti material.
"Sejauh ini, hukum yang berlaku di sini lebih mengutamakan bukti material dan formal."
"Sehebat apapun analisa nilai, tak ada gunanya bila tidak didukung fakta," ujar Indria Samego yang juga Anggota Dewan Pakar The Habibie Center kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).
Karena itu, dia meminta tim hukum Prabowo-Sandi tidak melakukan manuver dan melontarkan narasi-narasi di luar pembuktian hukum mengenai tudingan kecurangan yang selama ini juga didengungkan BPN Prabowo-Sandi.
Fokus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, menurut dia, harusnya yang lebih dikedepankan Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa pilpres 2019 di MK.
Sebab, pembuktian adanya kecurangan yang TSM dari keunggulan 16 juta suara pasangan Jokowi-Ma'ruf, amatlah susah.
"Link berita, medsos belum diakui sepanjang tidak didukung bukti material," jelas Indria Samego.
Baca: Link Berita Jadi Bukti Ke MK, Ini Pendapat Peneliti LIPI
4. Pesan TKN
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, link berita tidak kuat menjadi bukti dalam sengketa Pilpres di MK.