Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Berita jadi Bukti Kecurangan di MK, Prabowo Diragukan Menang hingga Penjelasan Fadli Zon

Link berita menjadi satu bukti kecurangan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ini penjelasan Fadli Zon.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Link berita menjadi satu bukti kecurangan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ini penjelasan Fadli Zon.

TRIBUNNEWS.COM - Paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Lewat tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketahui Bambang Widjojanto, mereka mendaftarkan gugatan ke MK kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut membawa 51 alat bukti.

Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan, tak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.

Baca: Kata Pengamat soal Link Berita Jadi Bukti Tim Prabowo-Sandiaga Menguggat ke MK

Baca: Berlebihan Minta Diskualifikasi Atau Pemilu Ulang Hanya Dengan Andalkan Link Berita

Sejumlah pihak pun turut mengomentari langkah tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang menyertakan link berita, termasuk penjelasan Fadli Zon.

Berita Rekomendasi

Berikut tanggapan sejumlah pihak terkait link berita yang jadi diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebagai bukti kecurangan di MK.

1. Diragukan menang

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi
Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi (KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi menilai, sulit bagi tim hukum Prabowo-Sandiaga memenangkan gugatan di MK jika buktinya didasarkan pada berita media.

Hal itu disampaikan Veri Junaidi setelah melihat dokumen gugatan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke MK.

Menurut Veri, berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi yang disusun tim hukum sebanyak 70 persen menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK.

"Sebanyak 30 persennya kliping media," ujar Veri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Penyertaan berita media sebagai bukti, Veri menilainya sulit bagi Prabowo-Sandi memenangkan gugatannya di MK.

"Jadi saya agak kurang yakin, dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan dan hanya berita media," ucap Veri.

"Kesimpulannya menurut saya kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit untuk kemudian dikabulkan di MK," ujar dia, Minggu (26/5/2019).

Ia mengatakan, pembuktian kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) semestinya menggunakan bukti primer.

Hal itu pun sangat sulit sebab pemohon harus membuktikan, bukti yang dimiliki memiliki keterkaitan satu sama lain.

Ia mencontohkan, tudingan pengerahan aparat Polri dalam Pilpres 2019 untuk memenangkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Veri mengatakan, tudingan tersebut harus disertai dengan bukti adanya instruksi dari Kapolri oleh Jokowi selaku capres petahana.

Hal itu pun masih harus dibuktikan dengan adanya pergerakan di lapangan terkait upaya Polri mengerahkan sumber dayanya untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

Veri mengatakan, temuan kasus di Polres Garut soal adanya dugaan pengerahan Kapolsek untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf tak bisa dijadikan bukti kecurangan TSM.

Sebab, lingkupnya hanya satu kabupaten dan tidak memengaruhi hasil pemilu.

Baca: Kalau Hanya Bermodal Link Berita, Prabowo Diragukan Bisa Menang di MK

2. Penjelasan Fadli Zon

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Sementara itu, menurut Fadli Zon, link berita yang menjadi bukti dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK bukan bukti.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu menyebut link berita hanyalah sebagai indikator.

"Link itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan jadi bukti."

"Buktinya tetap mengacu pada apa yang sebetulnya terjadi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, link berita yang diajukan hanya untuk menyampaikan peristiwa tertentu.

Tim hukum, kata Fadli, akan menghadirkan bukti lain yang mendukung.

"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang jadi pengantar itu," tandasnya.

Baca: Ini Penjelasan Fadli Zon soal Link Berita Jadi Bukti Kecurangan di MK

3. LIPI menilai bukti lemah

Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego saat ditemui di The Habibie Center, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego saat ditemui di The Habibie Center, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017). (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai, lemah bukti tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang banyak didasarkan pada berita di media, akun Twitter, dan Instagram.

Bahkan Indria Samego mengingatkan, bukti link berita dan link media sosial belum diakui sepanjang tidak didukung bukti material.

"Sejauh ini, hukum yang berlaku di sini lebih mengutamakan bukti material dan formal."

"Sehebat apapun analisa nilai, tak ada gunanya bila tidak didukung fakta," ujar Indria Samego yang juga Anggota Dewan Pakar The Habibie Center kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).

Karena itu, dia meminta tim hukum Prabowo-Sandi tidak melakukan manuver dan melontarkan narasi-narasi di luar pembuktian hukum mengenai tudingan kecurangan yang selama ini juga didengungkan BPN Prabowo-Sandi.

Fokus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, menurut dia, harusnya yang lebih dikedepankan Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa pilpres 2019 di MK.

Sebab, pembuktian adanya kecurangan yang TSM dari keunggulan 16 juta suara pasangan Jokowi-Ma'ruf, amatlah susah.

"Link berita, medsos belum diakui sepanjang tidak didukung bukti material," jelas Indria Samego.

Baca: Link Berita Jadi Bukti Ke MK, Ini Pendapat Peneliti LIPI

4. Pesan TKN

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, link berita tidak kuat menjadi bukti dalam sengketa Pilpres di MK.

TKN pun meminta tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga harus lebih bekerja keras lagi untuk mengumpulkan bukti dan data guna menguatkan tuduhan kecurangan pemilu dalam sidang di MK.

Bila tidak, Abdul Kadir meyakini, akan sulit bagi hakim untuk mengabulkan permohonan kubu Prabowo-Sandi.

"Sebaiknya memang, teman-teman 02 betul-betul menyiapkan tuduhannya secara jelas."

"Dalam artian ada data-data. Misalnya kalau dianggap ada kecurangan, itu apa? Di mana? Kapan? Siapa saksinya? Itu contohnya," ujar anggota DPR RI ini.

Meski demikian TKN Jokowi-Ma'ruf tetap akan mempersiapkan segala dokumen dan data guna menghadapi sidang sengketa pemilu di MK.

"Kami dari Tim Hukum TKN akan mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk tidak menggampangkan atau sepele tentang ini," jelasnya.

"Kami tetap akan mempersiapkan data, mempersiapkan tim, dan upaya untuk memastikan kami akan menangkan keputusan di MK," tegasnya.

Baca: Link Berita Jadi Bukti Kecurangan, Ini Pesan TKN Jokowi Kepada Prabowo-Sandi

Berikut sejumlah berita media menjadi bukti dalam permohonan Prabowo-Sandi ke MK.

1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)

2. Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa/CNN Indonesia (Bukti P-12)

3. SBY soal oknum BIN, Polri, dan TNI yang tak netral di Pilkada (Bukti P-13)

4. Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Terancam 3 Tahun Penjara (Bukti P-31)/CNN Indonesia

5. Pose Jari Luhut dan Sri Mulyadi Bukan Pelanggaran Pemilu/Tempo.co (Bukti P-14)

6. Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga/Detik.com (Bukti P-15)

7. Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi/CNN Indonesia (Bukti P-16)

8. Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/TribunJogja.com (Bukti P-17)

9. Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi/Tribunsulbar (Bukti P-18)

10. 15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019/Liputan6.com (Bukti P-19)

11. 12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukung Jokowi/Kompas.com (Bukti P-20)

12. 6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/Bisnis.com (Bukti P-21)

13. Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar/Kompas.com (Bukti P-22)

14. Dukungan Hary Tanoe kepada Jokowi Diduga karena Terpojok (Bukti P-23)

15. Jokowi Mendapat Dukungan saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa/Suara.com (Bukti P-24)

16. Pameran Mobil Jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode/Detik.com (Bukti P-25)

17. Ibu-ibu Diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian/CNBC Indonesia (Bukti P-26)

18. ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi/IDNNews (Bukti P-27)

19. Jokowi Minta Perwira TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/Tempo.co (Bukti P-28)

20. Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/CNN Indonesia (Bukti P-29)

21. Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi/JawaPos.com (Bukti P-30)

22. Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan/CNN Indonesia (Bukti P-31)

23. Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019/bumntrack.com (Bukti P-32)

Masih banyak lagi berita media yang dijadikan sebagai bukti permohonan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Srihandriatmo Malau/chaerul umam/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas