Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Kelompok Perusuh 22 Mei Melakukan Upaya Pembunuhan 4 Pejabat dan Pemimpin Lembaga Survei

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebut perusuh 22 Mei melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat dan pemipin lembaga survei.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Polri Sebut Kelompok Perusuh 22 Mei Melakukan Upaya Pembunuhan 4 Pejabat dan Pemimpin Lembaga Survei
Kompas TV
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebut perusuh 22 Mei melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat dan pemipin lembaga survei. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebut perusuh 22 Mei melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat dan pemipin lembaga survei.

Kelompok pihak ketiga tersebut menciptakan martir dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta.

Upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei pun dilakukan oleh kelompok tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, kronologi upaya pembunuhan ini bermula sejak 1 Oktober 2018. Saat itu, HK mendapat perintah seseorang untuk membeli senjata.

Baca: Tanggapi soal Kerusuhan 22 Mei, Luhut Panjaitan: Kalau Masih Jadi Tentara Saya Libas

Baca: Sempat Terdampak Aksi Massa 22 Mei, Pasar Tanah Abang Kembali Dipadati Pengunjung

Baca: Moeldoko Ungkap Mantan TNI & Prajurit Desersi Terlibat Rusuh 22 Mei : Kolaborasi dengan Preman

"HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi laras pendek di Kalibata. Seseorang ini, pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Setelah itu, lanjut Iqbal, pada 13 Oktober HK menjalankan pemerintah dan membeli senjata.

Ada empat senjata yang didapat oleh HK dari AF dan AD.

Berita Rekomendasi

Sebagian senjata itu lalu diserahkan HK kepada dua rekannya, AZ, TJ, dan IR.

Pada 14 Maret, HK mendapat transfer Rp 150 juta.

Sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ. "TJ diminta membunuh dua tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," kata Iqbal.

Lalu pada 12 April, HK kembali mendapat perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

Baca: Fadli Zon: Unjukrasa 22 Mei Murni Dilakukan Masyarakat

Baca: Polisi Temukan Rompi Antipeluru Bertuliskan “POLISI” dari Tersangka Penyusup Aksi 21-22 Mei 2019

Baca: Polisi Ciduk Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Api Aksi 22 Mei 2019, Leader Terima Rp 150 Juta

"Jadi, ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," ujarnya.

Saat ditanya apakah tokoh nasional yang dimaksud adalah pejabat negara, Iqbal membenarkan.

"Pejabat negara. Tapi bukan presiden. Tapi bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti kalau sudah mengerucut baru dikasih tahu," kata dia.

Selain empat pejabat negara, belakangan HK juga mendapat perintah untuk membunuh seorang pemimpin lembaga survei.

"Terdapat perintah lain melalui tersangka AZ untuk bunuh satu pemimpin lembaga swasta. Lembaga survei. Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut," ujar Iqbal.

Saat ini, HK beserta dua rekannya AZ, TJ dan IR yang mencoba melakukan upaya pembunuhan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu juga AF dan AD selaku penyuplai senjata.

Namun, otak yang meminta melakukan pembunuhan ini, polisi mengaku masih melakukan pendalaman.

Baca: Terungkap 6 Eksekutor dan Penyuplai Senjata untuk Bikin Rusuh 22 Mei dan Habisi 4 Tokoh Nasional

Baca: Polisi Ciduk Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Api Aksi 22 Mei 2019, Leader Terima Rp 150 Juta

Baca: Persebaya Surabaya Berlatih Skema Tanpa Tiga Pemain yang Dipanggil Timnas U-22

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Perusuh 22 Mei Berupaya Bunuh 4 Pejabat dan Pimpinan Lembaga Survei".


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas