Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Mustofa Nahrawardaya, Caleg 2 Kali Gagal dan Tim BPN Prabowo-Sandi yang Kini Ditahan Polisi

Mustofa Nahrawardaya ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri pada Minggu, (26/5/2019) karena diduga meyebarkan informasi tidak benar

Editor: widi henaldi
zoom-in Profil Mustofa Nahrawardaya, Caleg 2 Kali Gagal dan Tim BPN Prabowo-Sandi yang Kini Ditahan Polisi
Instagram @akuntofa
Mustofa Nahrawardaya 

Profil Mustofa Nahrawardaya, Caleg 2 Kali Gagal dan Masuk Tim BPN Prabowo-Sandi yang Kini Ditahan Polisi

TRIBUNNEWS.COM -- Aparat kepolisian Polda Metro Jaya resmi menahan Mustofa Nahrawardaya, Senin (27/5/2019).

Mustofa Nahrawardaya ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri pada Minggu, (26/5/2019) karena diduga meyebarkan informasi tidak benar diakun media sosial pribadinya terkait kasus 22 Mei.

Saat ini, Mustofa Nahrawardaya ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan selama dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Polisi juga sudah menyandangkan statsus tersangka kepada Mustofa Nahrawardaya.

"Saat ini saudara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk dua puluh hari ke depan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Dedi menjelaskan Mustofa ditahan lantaran menyebarkan foto, video dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta melalui akun di media sosial.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, narasi hoax yang dibuat yang bersangkutan dikaitkan dengan meninggalnya pemuda berusia 15 tahun yang bernama Harun.

Akibatnya, kata dia, hoax itu membuat opini masyarakat dan kegaduhan di media sosial.

"Karenanya penyidik melalui jejak digital yang ditinggalkan oleh pelaku di medsos itu, dianalisa secara l komprehensif menggunakan laboratorium forensik digital. Menemukan bahwa akun yang menyebarkan tentang konten tersebut adalah akun yang dimiliki oleh saudara M," kata dia.

Baca selengkapnya =====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas