Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Disebut Mahkamah Kalkulator, Mahfud MD: Tidak Usah Disikapi Terlalu Berlebihan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menganggap sebutan MK dengan nama Mahkamah Kalkulator tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in MK Disebut Mahkamah Kalkulator, Mahfud MD: Tidak Usah Disikapi Terlalu Berlebihan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menganggap sebutan MK dengan nama Mahkamah Kalkulator tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menganggap sebutan MK dengan nama Mahkamah Kalkulator tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi ucapan Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto soal 'Mahkamah Kalkulator'.

Diketahui Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, meminta agar MK tak berubah menjadi Mahkamah Kalkulator.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD ditanyakan oleh pembawa acara apakah ada indikasi dari sebutan Mahkamah Kalkulator sebegai Contempt of Court.

Baca: Soal Mahkamah Kalkulator, Mahfud MD: Tugas MK Bukan Hanya Menghitung Data

Baca: Satu Acara Bareng Mahfud MD, Atta Halilintar Disemprot Rosi Karena Sebut Ini: Kamu Merusak Pasaran

Dikutip TribunWow.com dari tayangan program MetroTV News, Sabtu (25/5/2019), Mahfud kemudian menjelaskan mengenai istilah tersebut.

"Istilah Contempt of Court itu secara resmi di dalam tata hukum kita belum ada tetapi di dalam undang-undang hukum pidana, pelecehan atau perusakan terhadap pejabat-pejabat atau jabatan publik itu ada hukumannya sendiri," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan proses rekonsiliasi antara kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga optimis akan terjadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan proses rekonsiliasi antara kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga optimis akan terjadi. (Capture Metro TV)

Namun, ia menganggap perkataan seperti 'Mahkamah Kalkulator' tidak perlu dianggap sebagai hal yang berlebihan.

Berita Rekomendasi

"Tetapi ini anggap sebagi penilaian publik yang tidak usah disikapi terlalu berlebihan," pungkasnya.

Baca: BW Kritik MK dan Sebut Rezim Korup, Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi, Ini Respons Sandi-Mahfud MD

Baca: Aksi 22 Mei Disamakan dengan Aksi 98, Mahfud MD: Jauh, Ini Hanya Persaingan antara Dua Paslon

Mahfud MD lalu mengatakan ia dahulu saat menjadi Ketua MK ditahun 2009 juga pernah diragukan saat memutuskan sengketa pilpres.

"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu," ujar Mahfud.

Ia juga mengatakan ada banyak aksi unjuk rasa saat itu.

"Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore," ujar Mahfud.

Ia lalu mengatakan sikap paslon lain saat itu ada Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarno Putri dan dari Partai Golkar, Jusuf Kalla-Wiranto.

"Jam setengah 5 Bu Megawati dengan sikap kenegarawannya bilang dari kediamannya kami menerima keputusan ini, karena itu sudah keputusan hukum'."

Baca: Penjelasan Mahfud MD Penyebab Sikap Prabowo Subianto Mulai Berubah

Baca: Mahfud MD Beri Tanggapan saat Lembaga yang Pernah Dipimpinnya Disebut sebagai Mahkamah Kalkulator

"Pada waktu yang bersamaan Pak Jusuf Kalla waktu itu yang berpasangan dengan Wiranto juga menyatakan menerima, akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal, itu tanggal 15 Agustus tahun 2009," ujar Mahfud.

Mahfud lalu menduga hal yang sama akan terjadi pada 28 Mei nanti.

"Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni insha Allah akan terjadi hal yang sama ketika salah satu dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, akan menerima putusan MK," ujar Mahfud.

"Rakyat itu akan tenang kalau begitu, asal MK nya benar-benar ya," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 4.44:

Diketahui sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/5/2019).

Baca: Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo untuk Menang sama dengan Jokowi

Baca: Kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo

Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".

MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Bambang juga mengajak publik menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata dia.

Baca: Wiranto Sebut Perusuh di Jakarta Preman Bayaran, Mahfud MD Sebut Pihak ini yang Harus Tanggung Jawab

Baca: Tanggapi Soal Kuasa Hukum Tim BPN, Mahfud MD: Ini Adalah Orang-orang yang Kredibel

Diketahui tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Akui Pernah Dituding sebagai Mahkamah Kalkulator: Dituding Diatur oleh Presiden SBY

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas