Link Berita Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK, Penjelasan BPN hingga Sindiran TKN
Permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuai sorotan.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuai sorotan.
Pasalnya, dalam permohonan gugatan itu, kuasa hukum BPN banyak melampirkan bukti berupa link berita.
Atas bukti berupa link berita ini, kuasa hukum BPN berdalih bahwa hal itu baru merupakan bukti permulaan.
Baca: Alasan Effendi Gazali Sebut Pertemuan Jokowi-Prabowo Tidak Mudah Dilakukan
Bukti berupa link berita itu mendapat beragam tanggapan.
Simak ringkasannya dirangkum dari Kompas.com, Jumat (31/5/2019):
1. Penjelasan BPN soal Bukti Link Berita
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandi lantaran banyak berasal dari berita di media.
Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.
Andre menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti lain ke MK.
"Begini lho ya. Tentu tidak semua bukti kami bawa ya," ujar Andre saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).
Baca: Luhut Beri Pesan ke Prabowo Soal Pembisik yang Bikin Suasana Panas : Hati-hati Wo, Jangan Dengerin
Ia memastikan Tim Hukum Prabowo-Sandi memiliki bukti-bukti primer yang kuat terkait dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mereka tudingkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Andre mengatakan bukti-bukti primer tersebut berupa salinan formulir C1 dan keterangan saksi-saksi mereka di lapangan.
"Yang pasti begini, kita sudah memilih jalur Mahkamah Konstitusi tentu kami akan fokus di Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah jalanan. Sudah (lengkap buktinya). Kalau kami enggak siap, enggak mungkin kami ke MK," lanjut dia.
2. Sandiaga Uno: Link Berita Bukti Pembuka
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyatakan link berita yang disertakan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) merupakan bukti pembuka.
Ia memastikan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melengkapi bukti permohonan gugatan tersebut dalam waktu dekat.
"Ini akan dilengkapi, link-link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal dan link-link berita itu sangat relevan karena berita-berita tersebut, kan, sudah menjadi temuan yang ada di masyarakat. Tentunya akan dilengkapi dengan bukti lanjutan," ujar Sandiaga saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Ia mengatakan, saat ini Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terus bekerja agar bukti-bukti lainnya bisa disertakan sebelum sidang perdana dimulai.
"Tentunya akan dilengkapi dengan bukti-bukti lanjutan. Kami serahkan ini kepada proses dan tim hukum yang akan melengkapi tambahannya dan akan diregistrasi sebelum persidangan awal dimulai," ujarnya.
3. Fahri Hamzah: Asal Bukan Media Hoaks
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat, tidak masalah jika pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan produk jurnalistik sebagai bukti gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu menurutnya tak masalah sepanjang pemberitaan yang dijadikan bukti berasal dari media yang jelas pertanggungjawabannya.
"Silakan saja kumpulkan alat bukti, asalkan jangan ambil dari media yang hoaks, yang enggak ada penanggung jawabnya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dia kemudian menyinggung pelaporan terhadap seorang dokter bernama Ani Hasibuan.
Ani Hasibuan dilaporkan karena dituduh membuat pernyataan terkait penyebab kematian massal anggota KPPS karena senyawa kimia dalam salah satu portal media online.
Pada media online itu, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, “Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.
"Ternyata dr Ani Hasibuan itu diperiksa dasarnya sebuah media yang enggak ada kantornya. Link-nya palsu dan sebagainya. Ya yang seperti itu jangan. Katanya kita memerangi hoaks, kok ambil dari media media yang hoaks," kata dia.
Menurut Fahri, nantinya MK yang akan memutuskan untuk menerima atau menolak alat bukti tersebut.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak masalah jika pihak Prabowo-Sandiaga menjadikan berita media massa sebagai alat bukti.
4. Tanggapan Pengamat
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lain.
Bahkan, pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lain.
Feri mengatakan, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang.
Baca: Soal Rencana Pertemuan Jokowi-Prabowo, Effendi Gazali: Gampang Bicara Ayo Ketemu Bagi yang Menang
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).
Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.
“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.
5. TKN Sindir BPN soal Bukti Link Berita
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya fokus menyiapkan alat bukti yang relevan untuk sidang gugatan sengketa hasil pilpres nanti.
Dia menyindir sikap BPN yang mengambil berita media massa sebagai alat bukti.
"Apalagi kalau yang dijadikan sebagai alat bukti itu hanya pernyataan dan peristiwa yang dimuat di link berita yang justru mereka sendiri pernah ragukan kreadibilitasnya juga," ujar Ace ketika dihubungi, Jumat (31/5/2019).
Ace mengatakan Prabowo sudah berulang kali bersikap tendensius terhadap media.
Bahkan menuduh media tidak berpihak kepadanya.
Namun kini Prabowo menggunakan produk media massa sebagai alat bukti dalam gugatannya.
Baca: Hendardi: Dalam Kasus 22 Mei Posisi Prabowo Bukan Solidarity Maker Tetapi Jadi Pion
Menurut Ace, menyiapkan alat bukti yang baik jauh lebih penting dari upaya degradasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengacu kepada ucapan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang belum apa-apa sudah meminta MK tidak jadi Mahkamah Kalkulator.
"Dan membuat opini bahwa pemilu ini buruk sehingga arahnya mendelegitimasi hasil pemilu padahal prosesnya masih diuji di MK," ujar Ace.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jessi Carina/Rakhmat Nur Hakim/Kurnia Sari AzizaJessi Carina/Ihsanuddin)