Kubu Prabowo Pertanyakan Jabatan Ma'ruf Amin di 2 Bank Syariah, TKN: Harusnya Sebelum Pilpres
menurut Sekjen PPP tersebut, MK hanya mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan yang lainnya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani bingung dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin di BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya menurut Sekjen PPP tersebut, MK hanya mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan yang lainnya.
"Ya karena sekali lagi ini saya katakan teman-teman kuasa hukum Paslon 02 itu entah tidak mengerti atau tidak mau mengerti tentang preseden hukum yang mengatur tentang sengketa PHPU presiden dan wakil presiden. Di pasal 475 UU Pemilu kan jelas, itu terkait perselisihan hasil pemungutan suara," kata Arsul di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (11/6/2019).
Sehingga menurutnya, gugatan ke MK hanya seputar sengketa angka hasil Pemilu. Arsul mengatakan kubu Prabowo-Sandi seharusnya mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di BUMN pada masa pencalonan.
"Harusnya dipersoalkan pada saat sebelum Pilpresnya dilaksanakan," katanya.
Lagi pula menurut Arsul, tidak ada yang salah dengan jabatan Ma'ruf Amin sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, disebutkan bahwa pemegang saham Bank Mandiri Syariah dan BNI syariah bukanlah negara melainkan perusahaan bank itu sendiri.
"Nah bank Syariah Mandiri itu pemegang sahamnya bukan negara tapi Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas, Bank BNI Syariah pemegang sahamnya Bank BNI dan PT BNI Life Insurance jadi sudah jelas enggak perlu ada yang dipermasalahkan disitu. KPU suah mengecek itu pada saat pendaftaran," pungkansya.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menilai pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, seharusnya didiskualifikasi sebagai pasangan capres-cawapres.
Menurut dia, cawapres nomor urut 01, Maruf Amin tidak memenuhi syarat formil karena masih tercatat memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, yang dikategorikan kubu Prabowo-Sandi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menurut kami Pak Maruf Amin tak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu paslon 01, mestinya tak memenuhi syarat (sebagai pasangan capres-cawapres,-red), didiskualifikasi," kata Denny, ditemui di Gedung MK, Selasa (11/6/2019).
Dia menjelaskan, posisi Maruf itu merupakan sesuatu yang mendasar. Pihaknya menemukan informasi dan mengumpulkan bukti-bukti mengenai jabatan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu.
"Saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kami menemukan ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan," kata dia.
Pada saat mendaftarkan diri sebagai cawapres, kata dia, tidak dilakukan pencoretan terhadap Maruf. Namun, dia mengaku, tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai informasi jabatan yang disandang Maruf.
Dia meminta kepada semua pihak untuk menunggu pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menampilkan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres yang telah diajukan pihaknya beserta dengan bukti-bukti terkait.
"Karena itu, kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami. Nanti, dilihat lebih detailnya di permohonan (PHPU,-red). Nanti jelas keliatan," tambahnya.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti, pada Senin (10/6/2019).
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Datangi MK
Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Bambang mengatakan, tim hukum mempersoalkan itu setelah menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian.
Dalam kajian itu Bambang mengaku menemukan informasi tersebut.
"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom. Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.
Ia mengatakan, bahkan timnya telah memotret laman dua bank yang disebutnya.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malem mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.