Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Kejar Satu Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei

Sebelumnya, KZ dan HM sudah terlebih dahulu menyandang status tersangka dari kejadian tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Masih Kejar Satu Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei
Reza Deni
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mengejar satu tersangka berinisial Y yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), dari kasus kerusuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan wilayah lainnya di Jakarta, pada 21 dan 22 Mei 2019.

Sebelumnya, KZ dan HM sudah terlebih dahulu menyandang status tersangka dari kejadian tersebut. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, juga membeberkan peran masing-masing tersangka dan kronologis dalam kerusuhan tersebut.

"KZ langsung menyerahkan uang Rp 5 juta kepada HR alias I, di mana I dan Y (DPO) bertemu KZ untuk diberi target," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/6/2019).

Tersangka Y dan I, dikatakan Ade, bahkan sudah bertemu di parkiran Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang kemudian dilanjutkan dengan observasi ke rumah Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Charta Politica.

"Di sini KZ menunjukkan foto target dan memberikan uang operasional Rp 5 juta. Saat mereka bertemu. Bukti lainnya yang kami jadikan petunjuk adalah bahwa tersangka I dan Y sudah melakukan survei dua kali dan foto-foto serta video dan sudah dilaporkan kepada KZ," lanjut Ade.

Ade juga sempat menunjukkan foto di mana tersangka I dan Y bertemu di Alfamart kawasan Cipinang.

Berita Rekomendasi

Untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni KZ dan HM, polisi menyangkakan para tersangka melakukan, memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak, tanpa izin.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka semua bermufakat jahat melakukan pembunuhan berencana pada 4 tokoh nasional dan 1 direktur lembaga survei," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas