Disoal BPN, Akankah Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN Dibahas MK? Ini Jawaban Mahfud MD
Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN dimasukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres 2019, ini tanggapan Mahfud MD.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Jabatan Ma'ruf Amin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimasukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.
pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD pun memberikan tanggapan terkait tim kuasa gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya tersebut.
Tanggapannya terkait hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).
Baca: TKN: Jabatan Maruf Amin di Dua Bank Syariah Tidak Bisa Digugat ke MK
Baca: Margarito Kamis Bahas Posisi Maruf Amin di BUMN, Kuasa Hukum TKN : Ini Bukan Republik Kucing
Baca: Pendapat Mahfud MD dan Refly Harun soal Kemungkinan Jabatan Maruf Amin di BUMN Dibahas di MK
"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.
Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.
Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.
"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.
"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.
"Ya pasti," kata Mahfud MD.
"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.
"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."
Baca: Mahfud MD Tanggapi soal Kemungkinan Jabatan Maruf Amin di BUMN akan Dibahas di MK
Baca: Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN
Baca: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.
"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.
"Ya silakan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.
Lihat videonya menit 12.18:
Dibertakan sebelumnya, Bambang Widjojanto bersama dengan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana dan Iwan Satriawan melengkapi berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, bukti gugatan yang diserahkan oleh pihak 02, disebut bisa membuat Paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Diketahui, pihak Prabowo-Sandi sebelumnya membuat gugatan ke MK dengan membawa 51 bukti demi mendapatkan kemenangan dalam laga Pilpres 2019.
Melangkapi bukti untuk menguatkan gugatan, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membawa dua poin perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan juga daftar alat bukti satu rangkap.
Satu di antara bukti yang diserahkan pihak 02, tim kuasa hukum mengajukan argumentasi dan juga revisi soal status jabatan cawapres Ma'ruf Amin yang disebut masih ada di dua bank sampai saat ini.
Menurut Bambang, jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal calon dan bakal calon harus menandatangani informasi dan keterangan tidak boleh lagi menjabat di suatu jabatan ketika sudah mencalonkan diri.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Bambang di gedung MK, Senin (10/6/2019).
"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang.
Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.
"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.
"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."
"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.
Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.
Diketahui sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019).
Gugatan tersebut dilakukan setelah Prabowo-Sandi kalah dalam penghitungan suara KPU jika dibandingkan dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dijelaskan oleh Bambang Widjajanto saat itu, pihak 02 membawa 52 bukti gugatan untuk mendapatkan kemenangan dalam Pilpres 2019.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/5/2019).
Baca: KPU: Dua Bank Itu Bukan BUMN, Maruf Amin Tetap Memenuhi Syarat Sebagai Cawapres
Baca: Dua Jabatan Maruf Amin Dipersoalkan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di MK, TKN Beri Definisi tentang BUMN
Tanggapan Ma'ruf Amin
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Ma'ruf Amin menyerahkan sepenuhnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada TKN Jokowi-Ma'ruf.
Nama Ma'ruf Amin disebut dalam gugatan yang dilayangkan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, atas dugaan dirinya menjabat sebagai pengawas BUMN.
"Itu nanti TKN yang menjelaskan. Pastinya saya bukan pegawai BUMN, hanya pengawas syariah, jadi terkait saja," ujar Ma'ruf, saat diwawancara sejumlah wartawan usai menghadiri halalbihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019) siang.
Ma'ruf mengatakan, sebagai pengawas syariah itu pun bukan di bank BUMN, melainkan di anak perusahaan.
"Waktu itu saya tidak diminta mundur, yang saya diminta mundur itu sebagai anggota BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila), nah kalau itu diminta mundur. Sebelum pencalonan pun saya sudah mundur, jadi berarti ini tidak ada masalah. Itu nanti TKN yang menjelaskannya," ujar Ma'ruf.
Kiai Ma'ruf menegaskan, jika nantinya dipanggil ke MK, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya ke TKN.
"Ya itu nanti sama TKN," ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Ma'ruf juga mengapresiasi langkah tim BPN Prabowo Subianto menempuh jalur MK.
"Iya, harusnya kan memang seperti itu (Diselesaikan di MK). Berarti kan penyelesaiannya sesuai hukum melalui Mahkamah Konstitusi, kenapa harus ada demo lagi? Dan kita percaya sama MK," kata dia.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/ Nilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Tanggapi soal Kemungkinan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN akan Dibahas di MK.