Pihak KPU Tanggapi Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Ajukan Link Berita sebagai Alat Bukti
Terkait alat bukti, ia mengatakan telah menyiapkan seluruh formulir DAA 1 yang memuat perolehan suara dari seluruh TPS di tingkat desa.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, Ali Nurdin, menanggapi terkait kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mengajukan sejumlah link berita sebagai alat bukti ke Mahkamah Kostitusi.
Menurut Ali, alat bukti yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait PHPU sudah dibatasi.
"Kalau alat bukti kan sudah dibatasi, surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan pentunjuk hakim," kata Ali saat mendampingi komisioner KPU menyerqhkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/6/2019).
Ia mengaku tidak bisa menilai hal tersebut dan mempersilakan kuasa hukum lawannya mengajukannya.
Ali pun menyerahkan penilaian soal keabsahan alat bukti tersebut kepada para hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca: KPU Bawa 272 Boks Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi
"Kami tidak bisa menilai. Silakan saja. Kita lihat saja nanti bagaimana dalam persidangan. Kami serahkan kepada Mahkamah untuk menilainya," kata Ali.
Terkait alat bukti, ia mengatakan telah menyiapkan seluruh formulir DAA 1 yang memuat perolehan suara dari seluruh TPS di tingkat desa.
"Kalo C1 kan terlalu banyak, ada 810 ribu TPS, masing-masing TPS 10 lembar sehingga alat bukti yang kita ajukan sampai level DAA, itu bukti di tingkat desa yang mencakup perolehan suara TPS, jumlahnya ya banyak juga," kata Ali.