Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar Jumat Esok, Alur Sidang Hingga Daftar 33 Pengacara TKN Jokowi

Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berlangsung, Jumat (14/6/2019) esok.

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar Jumat Esok, Alur Sidang Hingga Daftar 33 Pengacara TKN Jokowi
Warta Kota/henry lopulalan
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berlangsung, Jumat (14/6/2019) esok. 

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jumat esok merupakan sidang perdana. 

Berdasarkan jadwal, sidang sengketa Pilpres 2019 di MK akan berlangsung pada 14 Juni 2019.

Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Baca: Kabar Politik soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Momen Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK?

Baca: Jika Sidang Sengketa Pilpres 2019 Aman, Wiranto Janji Tak Ada Pembatasan Media Sosial

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Satu sampai sekitar 20 lebih massa aksi melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada pukul 12.30 WIB, Rabu (12/6/2019)
Satu sampai sekitar 20 lebih massa aksi melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada pukul 12.30 WIB, Rabu (12/6/2019) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

Sementara sidang putusan bakal digelar pada 28 Juni 2019.

Berita Rekomendasi

Jelang berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, berikut Tribunnews.com merangkum sejumlah hal terkait sidang MK besok: 

1. Alur Persidangan

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan alur sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi besok, Jumat (14/6/2019).

Fajar mengatakan, sidang dengan materi mendengarkan permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Baca: Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Cara dan Jadwalnya

Selain itu, Fajar mengatakan sidang juga akan digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut.

"Artinya di situ nanti pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian diregistrasi. Besok di dalam sidang itu pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirim 27 kontainer plastik alat bukti terkait hasil Pilpres 2019 dari lima provinsi ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirim 27 kontainer plastik alat bukti terkait hasil Pilpres 2019 dari lima provinsi ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Fajar mengatakan, untuk kedua Paslon peserta Pilpres 2019 tidak diwajibkan untuk hadir.

Namun jika kedua Paslon peserta Pilpres 2019 berkenan untuk hadir maka hal itu patut disyukuri karena menjadi ajang mempertemukan kedua Paslon peserta Pilpres 2019 sekaligus menyejukan suasana politik.

"Kalau harus (hadir) sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah kan begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.

Fajar menjelaskan, karena sidang besok agendanya menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatan dari pihak pemohon maka kemungkinan akan ada juga pengesahan alat bukti oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," kata Fajar.

Fajar mengatakan, besok pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni pihak pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 hanya akan mendengarkan permohonan.

Di samping itu, ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah mengirimkan salinan permohonan kepada pihak KPU dan pihak paslon 01.

Mahkamah Konstitusi juga telah memberitahukan secara patut kepada para pihak untuk hadir dalam sidang besok.

"Hanya mendengarkan. Yang pasti MK kemarin sudah menyampaikan salinan permohonan dan KPU sudah menyampaikan jawaban termohon kemarin dan hari ini melengkapi dan MK sudah memberitahukan secara patut kepada para pihak ini untuk hadir dalam persidangan pendahuluan besok," kata Fajar.

Baca: Satgas MK Verifikasi Seluruh Alat Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019 Secara Berlapis

Setelah sidang pendahuluan selesai besok, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/6/2019).

Agenda sidang pada Senin, kata Fajar, adalah giliran pihak termohon yakni KPU yang akan menyampaikan jawaban atas gugatan dari pemohon. 

"Setelah pendahuluan masih ada lagi rangkaian persidangan tanggal 17sampai 24 Juni 2019. Kalau yang pendahuluan ini pemohon yang diberikan kesempatan menyampaikan pokok permohonannya, maka Senin nanti giliran termohon menyampaikan jawabannya," kata Fajar.

Fajar menjelaskan, semua rangkaian sidang akan dijalani sampai dengan pembacaan putusan akhir.

"Dalam putusan akhir nanti pendapat hukum MK akan dituangkan. Artinya apa? Artinya persidangan dari awal sampai akhir nanti akan dilalui semua dulu. Pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, itu semua akan dilalui dan semua akan dirangkai oleh hakim MK dalam keputusan nanti," kata Fajar.

2. Profil 9 Hakim yang Menangani

Berikut 9 hakim yang ditunjuk untuk menangani Perkara sengketa Pilpres 2019 sebagaimana dilansir dari Kompas.com: 

2.1. Anwar Usman

Anwar merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Anwar pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003.
Kemudian berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.

Kemudian, pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

2.2. Aswanto

Aswanto merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Aswanto tercatat pernah menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Pemilu 2004.

Kemudian, menjadi Koordinator Litbang Perludem Pusat pada 2005.

Aswanto juga menjadi anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM, pada 2006.

Aswanto juga pernah menjadi Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, pada 2007 dan Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat, pada 2008-2009.

2.3. Arief Hidayat

Arief Hidayat mulai menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013.

Arief pernah menjadi anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan anggota Tim Penilai Angka Kredit Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

2.4. Wahiduddin Adams

Wahiduddin pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun.

Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Kemudian, menjadi Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Wahiduddin juga pernah menjabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, pada 2010-2014.

2.5. I Dewa Gede Palguna

Palguna pernah menjadi anggota MPR RI periode 1999- 2004, sebagai utusan daerah.

Palguna menjadi salah satu pelaku sejarah ketika MPR RI mengamandemen UUD 1945.

Sebelum masa jabatannya usai, pada tahun 2003, Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda.

Palguna kembali menjadi hakim konstitusi pada 2014.

Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dan Panitia Seleksi menghubungi Palguna untuk menjadi hakim konstitusi dari unsur Presiden.

2.6. Suhartoyo Hakim

Pada 17 Januari 2015, Suhartoyo mengucap sumpah di hadapan Presiden sebagai Hakim Konstitusi.

Suhartoyo yang merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.

Suhartoyo terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada 1999.

Kemudian menjadi Ketua PN Praya pada 2004.

Selanjutnya, ia menjadi Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.

2.7. Manahan M P Sitompul

Manahan Malontinge Pardamean Sitompul terpilih menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan April 2015.

Sebelumnya, Manahan merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Pada 2002, dia dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun.

Pada 2003, ia dimutasi menjadi hakim di PN Pontianak dan pada 2005 diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen.

Pada 2007, ia dipercaya sebagai Ketua PN Cilacap.

Setelah itu, Manahan diangkat menjadi Hakim Tinggi Manado, pada 2010.

2.8. Saldi Isra

Pada 11 April 2017, Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra dilantik menggantikan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

Tahun 2010 ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Saldi juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Indonesia.

2.9. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi perempuan di Indonesia.

Enny tercatat pernah menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Enny ikut membentuk Parliament Watch bersama-sama dengan Ketua MK periode 2008 – 2013 Mahfud MD pada 1998.

Enny juga memiliki rekam jejak karier yang beragam di bidang hukum.

Beberapa di antaranya seperti, Staf Ahli Hukum DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM, Sekretaris Umum Asosiasi Pengajar HTN-HAN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Legal consultant di Swisscontact hingga menjadi penasihat pada Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah.

3. Pengamanan

Pihak kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan setelah melihat potensi adanya demonstrasi saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa demonstrasi tidak boleh digelar di depan MK selama sidang berlangsung.

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini larangan ini diberlakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban publik.

"Tidak kita perbolehkan di depan MK karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Tinggal di Rumah Kontrakan Seluas 18 Meter Persegi, Istri IR Mengaku Tak Tahu Jika Suaminya Jadi Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei (Menko Polhukam Wiranto didampingi Kapolri Tito Karnavian)
Tinggal di Rumah Kontrakan Seluas 18 Meter Persegi, Istri IR Mengaku Tak Tahu Jika Suaminya Jadi Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei (Menko Polhukam Wiranto didampingi Kapolri Tito Karnavian) (Kompas.com/Dhemas Reviyanto)

Tito mengatakan kebijakan ini diberlakukan setelah pihaknya belajar dari kasus kerusuhan di depan Bawaslu. Dirinya mengatakan akibat saat itu diskresi pihak kepolisian yang membolehkan demo hingga malam hari disalahgunakan hingga berujung kerusuhan.

"Oleh karena itu, kita gak mau ambil resiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK karena itu mengganggu jalan umum, karena jalan Merdeka Barat itu jalan protokol," tegas Tito.

Sebagai gantinya, massa diperbolehkan menggelar aksi di depan IRTI Monas dan samping Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda yang berada di kawasan Jln Medan Merdeka Selatan.

"Kalau nanti ada penyampaian pendapat, kita akan kanalisasi d depan IRTI, di samping patung kuda dan diawasi," ungkap Tito.

Dirinya melihat tidak bakal banyak massa yang akan datang untuk berdemonstrasi. Meski begitu, Polri telah menyiapkan pengamanan jika massa yang datang cukup banyak.

Sejauh ini, pihak TNI-Polri telah melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta dan daerah lain untuk melakukan pendinginan kondisi jelang Sidang MK.

4. Daftar Nama 33 Pengacara TKN Jokowi-Maruf

Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyiapkan puluhan pengacara untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ada sebanyak 33 pengacara yang didaftarkan dalam tim hukum Jokowi-Amin.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.

Baca: Kerusuhan, Makar, dan Sosok Bersenjata Api - AIMAN (4)

Yakni dari komponen partai pendukung, tim direktorat hukum dan advokasi, tim Yusril Ihza Mahendra dan tim advokat atau lawyer profesional.

“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Ketua Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) didampingi Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan menyerahkan bukti-bukti terkait Pilpres 2019 kepada petugas Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Tim Hukum TKN menyerahkan berkas dan alat bukti atas gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam perselisihan hasil Pilpres 2019. Tribunnews/Jeprima
Ketua Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri) didampingi Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan menyerahkan bukti-bukti terkait Pilpres 2019 kepada petugas Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Tim Hukum TKN menyerahkan berkas dan alat bukti atas gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam perselisihan hasil Pilpres 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sementara itu, dikutip dari tayangan Kompas TV, tim kuasa hukum Jokowi-Amin tampak memperlihatkan sebuah dokumen yang berisi nama-nama pengacara yang akan disiapkan menghadapi Sidang di MK.

Dalam dokumen tersebut dituliskan kalimat sebagai berikut, "Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa dengan Hak Substituso kepada, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 01 Ir H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) K H. Ma'ruf Amin, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, yang nama-namanya disebutkan di bawah ini."

Berikut ini nama-nama 33 pengacara yang disiapkan oleh tim Jokowi-Amin untuk sidang MK.

1. Yusril Ihza Mahendra

2. Ade Irfan Pulungan

3. Teguh Samudra

4. Andi Syafrani

5. Luhut M.P. Pangaribuan

6. Christina Aryani

7. Hermawi Taslim

8. Pasang Haro Rajagukguk

9. I Wayan Sudirta

10. Tanda Perdamaian Nasution

11. Muslim Jaya Butar-Butar

12. Taufik Basari

13. Dini Shanti Purwono

14. Destinal Armunanto

15. Hafzan Taher

16. Muhammad Nur Aris

17. Tangguh Setiawan Sirait

18. Ade Yan Yan Hasbullah

19. Josep Panjaitan

20. Christhoporus Taufik

21. Nurmala

22. Yuri Kemal Fadlullah

23. Fahri Bachdim

24. Gugum Ridho Putra

25. Muhammad Iqbal Sumarian Putra

26. Ignatius Andi

27. Ikhsan Abdullah

28. Diarson Lubis

29. Sirra Prayuna

30. Edison Panjaitan

31. Yanuar P. Wasesa

32. Eri Hertiawan

33. Muhammad Rullyandi

(Tribunnews.com/Fachri Sakti Nugroho/Gita Irawan/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas