Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Hakim MK yang Diancam Terkait Sengketa Pilpres 2019, LPSK Mengaku Siap Beri Perlindungan

Terkait perkara sengketa Pilpres 2019 Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan ada anggota Majelis Hakim MK yang mendapat ancaman.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Ada Hakim MK yang Diancam Terkait Sengketa Pilpres 2019, LPSK Mengaku Siap Beri Perlindungan
Tribun Jakarta/Bima Putra
Terkait perkara sengketa Pilpres 2019 Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan ada anggota Majelis Hakim MK yang mendapat ancaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Terkait perkara sengketa Pilpres 2019, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyatakan ada anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.

Hasto memastikan ancaman tersebut disampaikan lewat layanan pesan Whatsapp dan sejenisnya, meski tak menyebut siapa sosok hakim dan bentuk ancaman yang diterima, 

"Masih belum tahu, tapi ancaman lewat WA atau apa itu. Intinya ancaman," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).

Baca: Deretan Pernyataan Yusril dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siap Debat & Soal Basi

Baca: Kenaikan Gaji PNS Diungkit Dalam Sidang Sengketa Pilpres, TKN: Kubu 02 Sudah Kehabisan Akal

Baca: Diundurnya Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 Dikhawatirkan Bakal Merugikan Semua Pihak

Lantaran mendapat informasi adanya anggota Majelis MK yang mendapat ancaman dan kekhawatiran tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi saksinya diancam.

Pekan depan LPSK bakal menyambangi MK guna berkoordinasi tentang perlindungan bagi pihak yang mendapat ancaman karena terlibat dalam perkara sengketa Pilpres 2019.

Koordinasi dilakukan karena LPSK pada dasarnya berkutat di ranah hukum pidana, bukan hukum ketatanegaraan seperti kasus sengketa Pilpres yang bergulir sekarang.

"Itu tadi saya katakan, ancaman kepada hakim dan sebagainya. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan MK untuk membicarakan persoalan semacam ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, upaya koordinasi yang dilakukan LPSK dengan MK dalam kasus sengketa Pilpres 2019 merupakan terobosan karena kewenangan LPSK sudah diatur UU.

Baca: Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi

Baca: Daftar Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Baca: Mahfud MD Sebut MK Bisa Mengubah Hasil Pilpres 2019, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Dia menyebut ada dua mekanisme yang harus dilalui agar pihaknya dapat memberikan perlindungan sesuai jenis ancaman yang diterima.

"Pertama MK menetapkan bahwa saksi tertentu dilindungi MK. Kemudian MK bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan," tuturnya.

Kedua, MK memerintahkan LPSK agar memberikan perlindungan kepada para saksi tertentu yang dikhawatirkan mendapat ancaman.

"Harus ada yang ditempuh lebih dulu. Mekanisme agar LPSK mempunyai entry poin agar LPSK memberikan perlindungan," lanjut Hasto. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi yang nantinya dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hari ini dimulai.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pihaknya sedang mengkaji bagaimana bentuk perlindungan yang nantinya diberikan karena pada dasarnya MK hanya menangani kasus pidana.

"Karena ini disinggung bahwa dinilai perlu ada perlindungan para saksi untuk kasus sengketa Pilpres di MK. Kami mencoba mencermati itu, pada dasarnya sebenarnya LPSK itu adalah ranah pidana," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).

Hasto menuturkan ada dua tahap sebelum LPSK dapat memberikan perlindungan kepada saksi tertentu yang dihadirkan kedua kedua kubu dalam persidangan.

Pertama, MK menetapkan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan sampai nanti majelis hakim menetapkan hasil putusan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

"Kedua, MK memerintahkan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi tertentu. Itu baru kita punya entry poin untuk memberikan perlindungan kepada saksi di dalam kasus semacam ini," ujarnya.

Hasto menyebut jenis perlindungan yang diberikan kepada saksi disesuaikan kebutuhan, bentuk perlindungan dapat berupa penempatan di rumah aman.

Atau dapat berupa pengawalan keamanan yang melekat selama saksi mengikuti proses persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK.

"Perlindungan yang kita berikan bukan hanya untuk pasangan calon. Seluruh pihak yang bersengketa di MK dan saksinya terancam bisa mengajukan untuk mendapatkan perlindungan," tuturnya.

Sebelumnya, ketua kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjajanto atau BW meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang.

BW menuturkan saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yakni para ahli hukum tata negara, akademisi, dan juga aparatur sipil negara.

"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," kata BW.

(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul LPSK: Ada Hakim MK yang Diancam Via Whatsapp Terkait Sengketa Pilpres 2019 dan LPSK Tunggu Permintaan MK Lindungi Saksi Sengketa Pilpres 2019.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas