Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Argumennya di Sengketa Pilpres 2014 Dipakai Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril: Itu Sudah Tidak Relevan

Argumen Yusril di sidang sengketa hasil Pilpres 2014 digunakan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra nilai sudah tidak relevan

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Argumennya di Sengketa Pilpres 2014 Dipakai Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril: Itu Sudah Tidak Relevan
Tribunnews/Jeprima
Tim Hukum gunakan arugumen Yusril di sidang sengketa hasil Pilpres 2014, Yusril Ihza Mahendra menilai argumen itu sudah tidak relevan di Pilpres 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum Prabowo-Sandi menggunakan argumen Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan di sidang sengketa Pilpres 2014.

Argumen yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang yang yang digelar pada Jumat (14/6/2019) tersebut terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa tahapan proses Pemilihan Presiden atau Pilpres.

Menanggapi hal itu, Yusril menilai argumen tersebut tidak relevan lagi untuk digunakan dalam sengketa Pilpres 2019, sebab telah ada undang-undang yang mengatur. 

"Itu pernyataan tahun 2014 sebelum UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu berlaku," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Yusril mengatakan ketika itu belum jelas lembaga apa yang bisa mengadili perkara terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Lima Bentuk Kecurangan TSM Jokowi-Maruf

Baca: [FULL] Ini Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi

Baca: Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres, atau Pemilu Ulang

Ketika itu Yusril menyebut MK punya kewenangan menangani pelanggaran TSM dan tidak terbatas pada hasil pemilu saja.

Namun setelah UU Pemilu disahkan, lembaga-lembaga yang mengadili jenis pelanggaran itu sudah lebih jelas.

Berita Rekomendasi

Misalnya, pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN.

Sementara pelanggaran pidana pemilu menjadi kewenangan Gakumdu dan Kepolisian.

Sedangkan MK sudah diatur untuk mengadili perselisihan hasil pemilu.

Oleh karena itu, Yusril menilai pernyataannya pada Pilpres 2014 tidak bisa dipakai lagi dalam konteks pilpres kali ini.

"Jadi itu omongan saya tahun 2014 ada konteksnya. Setelah ada UU 7 tahun 2017, itu tidak relevan lagi," kata dia.

Baca: Tim Hukum Paslon 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD Buka Suara

Baca: 5 Poin Kuasa Hukum 02 soal Polisi dan BIN Tak Netral, singgung Tim Buzzer hingga Cuitan Karni Ilyas

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Duga Terjadi Penggelembungan Suara Melalui Teknologi Informasi

Tim Hukum Prabowo-Sandi menilai MK tak hanya berwenang memeriksa hasil pengitungan suara, melainkan juga seluruh tahapan Pilpres 2019.

MK pun memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistemaris dan masif dalam penyelenggaraan Pipres 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas