Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Argumennya di Sengketa Pilpres 2014 Dipakai Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril: Itu Sudah Tidak Relevan

Argumen Yusril di sidang sengketa hasil Pilpres 2014 digunakan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra nilai sudah tidak relevan

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Argumennya di Sengketa Pilpres 2014 Dipakai Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril: Itu Sudah Tidak Relevan
Tribunnews/Jeprima
Tim Hukum gunakan arugumen Yusril di sidang sengketa hasil Pilpres 2014, Yusril Ihza Mahendra menilai argumen itu sudah tidak relevan di Pilpres 2019. 

Untuk memperkuat pernyataan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengutip argumen Yusril Ihza Mahendra pada sidang penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2014.

Sementara Yusril Ihza Mahendra saat ini berstatus sebagai Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf.

Adalah Teuku Nasrullah, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi yang mengutip argumen Yusril dalam persidangan.

"Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi," ujar Teuku Nasrullah dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), dilansir Kompas.com.

Pendapat tersebut dikutip dari pernyataan Yusril yang disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2014 sebagai tim hukum yang membela Prabowo-Hatta Rajasa.

Baca: Kutip Pernyataan Yusril dalam Berkas Permohonan Sengketa, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bilang Begini

Baca: Kuasa Hukum Sebut Kasus Kang Hoke Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Dunia Usaha

"Yang pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01," ucapnya.

Dalam sidang Sengkete Pilpres 2014, Yusril mengatakan bahwa MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Berita Rekomendasi

Menurut Yusril, masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri.

Dengan demikian, MK harus memeriksa apakah asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil, telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu.

Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar.

"Ada baiknya dalam memeriksa Perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu," ucap Nasrullah saat membacakan pendapat Yusril.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas