Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LINK Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 via Youtube Mahkamah Konstitusi, Tonton di HP

Simak link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 via Youtube Mahkamah Konstitusi Jumat (14/6/2019) pagi ini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
zoom-in LINK Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 via Youtube Mahkamah Konstitusi, Tonton di HP
mkri.id
Sidang sengketa Pilpres 2019 live Youtube MK 

Simak link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 via Youtube Mahkamah Konstitusi Jumat (14/6/2019) pagi ini

TRIBUNNEWS.COM -Link Live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 dapat diakses via Youtube Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019) pagi ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan informasi siaran langsung sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Siaran langsung live streaming sidang sengketa PIlpres 2019 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI.

(Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita)

Baca: FAKTA Oknum Tentara Mutilasi Vera Kasir Indomaret Ditangkap, Lari dari Pasar hingga Kronologi

Baca: Kabar Politik soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Momen Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK?

Melalui laman resmi MK, telah diinformasikan akses menyaksikan langsung live persidangan sengketa Pilpres 2019.

Dituliskan dalam gambar grafis laman resmi MK "Ikuti Live Persidangan PHPU Presiden/Wakil Presiden di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI".

Berita Rekomendasi

Calon penonton sidang dapat mengklik kolom yang telah disediakan dan terhubung dengan akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Pun bisa juga dengan memindai atau scab QR Code di gambar grafis beranda laman resmi MK.

Sementara, penelusuran Tribunnews.com, rupanya MK telh melakukan uji coba live persidangan sejak kemarin hingga siang tadi.

Demikian terlihat dari video-video yang diunggah Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Total ada enam video bertajuk Mahkamah Konstitusi RI live stream test.

Dalam video uji coba live persidangan yang diputar, ruang sidang MK tampak ditayangkan dari sudut yang berbeda.

Terdengar juga bunyi mengecek pengeras suara dari ruang sidang.

Tangkapan layar video uji coba live MK via Youtube MK
Tangkapan layar video uji coba live MK via Youtube MK

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, MK akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, pada Jumat 14 Juni nanti.

Rencananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar.

Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang, justru malah mengganggu konsentrasi sidang.

"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Kemudian bagi pengunjung sidang yang tak kebagian di dalam ruang sidang MK, bisa menyaksikan sidang lewat layar kaca.

Selain melalui siaran televisi, MK juga menyediakan siaran streaming.

"Sidang terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," tuturnya.

Fajar menegaskan, penanganan PHPU tahun ini sama saja dengan PHPU untuk Pilpres 2014 silam.

Dari segi mekanisme dan pengamanannya, kata dia, juga tidak mengalami perubahan.

Disampaikan, pengamanan dan pembatasan pengunjung ruang sidang dilakukan karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk mencapai putusan. Sehingga seluruh hal yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.

"Nanti juga akan ada penutupan jalan, itu bukan berarti MK menghambat akses publik untuk mengikuti persidangan. MK semata-mata memastikan sidang berjalan lancar," ucapnya.

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sidang live streaming

Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sedangkan live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.

"Publik juga bisa menonton melalui tv nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.

Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.

 Inilah informasi yang perlu diketahui sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 fi MK lusa.

1. Waktu Sidang

Jumat, 14 Juni 2019

Pukul 09.00 WIB

2.Nomor Perkara

01/PHPU-PRES/XVII/2019

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

4. Pemohon

H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno

5. Kuasa Hukum

Dr. Bambang Widjojanto, dkk.

6. Acara (agenda sidang)

Pemeriksaan pendahuluan

Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.

Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim.

Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

7. MK batasi pengunjung sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, pada Jumat 14 Juni nanti. Rencananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar.

Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang, justru malah mengganggu konsentrasi sidang.

"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Daftar Pengacara di Kubu BPN, TKN, dan KPU

Untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 yang digugat ke MK tersebut, BPN Prabowo-Sandi membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 8 pengacara.

8 pengacara yang disiapkan oleh BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 di MK:

1. Zulfadli

2. Dorel Almir

3. Iskandar Sonhadji

4. Iwan Satriawan

5. Lutfhi Yazid

6. Teuku Nasrullah

7. Denny Indrayana

8. Bambang Widjojanto

Sementara itu, sebagai pihak yang tergugat, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga membentuk tim hukum.

Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin
Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

KPU yang juga merupakan pihak tergugat pun mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2019.

Tim hukum bentukan KPU untuk hadapi gugatan BPN ini terdiri dari 20 pengacara.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) dilansir Kompas.com.

Ali mengatakan, bakal menunjukkan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.

Saat ini, timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.

"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali.

Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.

Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019

Link >>>>>

(Tribunnews.com/Chrysnha)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas