MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang perdana atau sidang pendahuluan, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 14 Juni 2019 : Hari Sial buat Aries, Virgo Harus Hargai Orang Lain
Baca: Ini 6 Zodiak yang Punya Sifat Paling Kepo dan Tak Mau Ketiggalan Gosip, Dikurang-kurangin Ya
Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Pemudik Asal Lampung Tengah Ditemukan Tak Bernyawa di Bypass Rajabasa
Berdasarkan pemantauan pada Jumat pagi, aktivitas sudah terlihat di Gedung MK. Petugas keamanan dari unsur TNI dan Polri menggelar apel di Jalan Merdeka Barat.
Sebelum memulai sidang, pihak keamanan akan melakukan sterilisasi area pada pukul 07.45 WIB. Berselang 15 menit setelah sterilisasi dilakukan, pihak berperakara baru diperkenankan masuk ke ruang sidang. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.