Tanggapan Sejumlah Pihak soal Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019
Berikut tanggapan sejumlah pihak soal materi guagatn Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam dalam sidang pendahuluan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan ada poin materi gugatan dari pemohon yang krusial.
Gugatan tersebut yakni mengenai kejanggaan laporan sumbangan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Hal itu disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program tayangan iNews tv, Jumat (14/6/2019), ia mengungkap poin tersebut sangatlah krusial.
"Mengenai dana sumbangan, itu menarik sekali, ada poin yang sangat krusial, kejujuran dalam dana kampanye," ujar Refly dilansir TribunWow.com.
Menurutnya, persoalan mengenai dana kampanye adalah hal yang telah akut di pemilu Indonesia bahkan di wilayah manapun.
"Ini persoalan akut di pemilu di Indonesia, di manapun, hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar," ungkapnya.
"Sumbangannya, rata-rata ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan misalnya," ujar Refly menambahkan.
Akan tetapi, dijelaskan Refly, semuanya tetap tergantung oleh MK.
"Tetapi akhirnya semua itu tergantung MK, MK mau 'beli' enggak apa yang dijual oleh pemohon," ujar Refly.
"Kalau dia tidak 'beli', dia hanya mendengarkan saja pembuktian-pembuktiannya."
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)