Zulkifli Hasan Sebut PAN Akan Terima Hasil Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2019
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan jika partainya akan menerima apapun hasil keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Editor: Whiesa Daniswara
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan jika partainya akan menerima apapun hasil keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
TRIBUNNWES.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, partainya akan menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Zulkifli Hasan meyakini semua pihak akan menghormati keputusan MK atas sengketa yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Jadi apapun saya kira keputusan MK pasti akan diterima dengan baik, dihormati," ujar Zulkifli di kediaman pribadinya, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Baca: Fakta-fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Janji Kejutan Saksi 02 hingga Data Baru BPN
Baca: Ahli Hukum Tata Negara Prof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK
Baca: HMI Berharap Generasi Muda Netral Menyikapi Sidang Gugatan Pilpres MK
Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang tersebut, Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga membacakan seluruh dalil permohonan sengketa.
Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pilpres 2019.
Oleh sebab itu, Bambang meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bakal Surati MK Soal Perlindungan Saksi Terkait Sidang Sengketa Pilpres
Baca: Tokoh Agama dan Pemuda Ciamis Tolak Anarkis Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Baca: Tim Hukum 02 Bakal Bikin Kejutan pada Sidang Selanjutnya, Prediksi Kubu 01 : Ujungnya Antiklimaks
Ia juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara ulang.
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketum PAN: Apapun Keputusan MK Akan Diterima dengan Baik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.