Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Keluh Fadli Zon, Sikap MK, hingga Saksi 'Wow' BPN

Fakta-fakta jelang besok sidang kedua sengketa Pilpres 2019, Mulai dari keluh Fadli Zon, sikap MK hingga saksi 'wow' BPN

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
zoom-in Besok Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Keluh Fadli Zon, Sikap MK, hingga Saksi 'Wow' BPN
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Fakta-fakta jelang besok sidang kedua sengketa Pilpres 2019, Mulai dari keluh Fadli Zon, sikap MK hingga saksi 'wow' BPN

TRIBUNNEWS.COM - Jelang sidang kedua sengketa Pillpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) besok Selasa (18/6/2019), sejumlah hal mengemuka. 

Di antaranya mulai dari keluhan Fadli Zon, sikap MK, hingga saksi 'wow' dari Badan Pemenangan Nasional BPN) Prabowo-Sandiaga yang dihadirkan besok.

Sidang lanjutan kasus Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 akan dimulai kembali besok Selasa (18/6/2019) pagi.

Dijadwalkan, sidang dengan agenda Pemeriksaan Persidangan akan digelar yakni di antaranya mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat Bukti) pada pukul 09.00 WIB.

Sidang besok pagi merupakan sidang kedua sengketa PIlpres 2019 di MK setelah sidang perdana telah dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) lalu dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Baca: JANGAN LEWATKAN LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilrpes 2019 MK Besok Selasa Pagi, Tonton di HP

Lalu berikut ini sejumlah hal jelang sidang besok: 

Berita Rekomendasi

1. Fadli Zon keluhkan jadwal sidang

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menilai jadwal sidang gugatan sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konsitusi waktunya sangat pendek.

Untuk diketahui sidang gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga di MK dimulai sejak 14 Juni dan akan diputuskan pada 28 Juni 2019.

"Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat dan sebenarnya secara logika sebenernya waktumya sangat pendek ya," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/6/2019).

Menurut Fadli Zon, masa sidang tidak cukup untuk mengurai sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.


Apalagi bila yang ingin dibeberkan adalah masalah substansi penyelenggaraan Pemilu, bukan hanya sekedar angka hasil Pemilu.

"Seharusnya memang waktu yang diberikan itu lebih panjang lagi, untuk semua pihak gitu ya. Sehingga bisa mengeksplorasi, karena kita mencari kebenaran dan mencari keadilan di sini. jadi kebenaran dan keadilan yang final menurut hukum yang ada di negara kita gitu loh terkait dengan pilpres maupun pileg," katanya.

Meskipun demikian, Fadli masih optimis gugatan sengketa Pemilu Presiden akan dikabulkan MK. Ia yakin persidangan di MK bukan hanya sebagai Mahkamah kalkulator saja, melainkan substansi penyelenggaraan Pemilu.

"Saya yakin masih ada kebenaran dan keadilan di negara kita ini," pungkasnya.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

 2. MK tanggapi Fadli Zon

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon yang menilai waktu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 terlalu singkat.

Fajar Laksono menegaskan, batas waktu 14 hari kerja dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2019 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan MK (PMK).

Fajar Laksono juga tidak mempermasalahkan pendapat Fadli terkait hal tersebut.

"Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019).

Fajar juga menegaskan, aturan batas penyelesaian PHPU Pilpres 2019 itu sendiri berdasar Undang-Undang yang dibuat oleh pembentuk Undang-Undang.

"Sekali lagi, penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam undang-undang, yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, bukan oleh MK sendiri. MK tinggal laksanakan," tegasnya.

Baca: Jelang Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Selasa Besok, Kesiapan KPU hingga Pro Kontra Jumlah Saksi

3. Saksi 'wow' BPN

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengaku tak masalah jika saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dibatasi hanya 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Meski pun sebelumnya BPN mengklaim sudah menyiapkan 30 saksi untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019.

Priyo Budi Santoso mengatakan akan menghadirkan saksi yang mampu memberikan kejutan di persidangan yang akan dimulai kembali besok Selasa (18/6/2019).

“Bukan soal jumlah, tapi kami akan hadirkan saksi yang ‘wow’ dan menghentak,” ungkap Priyo ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (17/6/2019).

Hal tersebut juga diamini oleh anggota tim hukum BPN, Nicholay Aprilindo di mana dirinya mengatakan akan tetap menyiapkan jumlah saksi melebihi apa yang disyaratkan undang-undang.

“Tak ada yang bisa batasi berapa saksi yang akan disiapkan, kami tetap persiapkan saksi lebih dari ketentuan yaitu 15 saksi dan 2 ahli, kami akan siapkan saksi yang benar-benar melihat dan mengalami kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019,” ujarnya.

4. Minta jaminan keselamatan saksi

Priyo mengaku kini BPN fokus meminta kepada MK dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar saksi yang akan mereka hadirkan dijamin keselamatannya.

“Kami meminta agar LPSK turun gunung melindungi saksi sekaligus hakim MK yang berkaitan dengan sengketa Pilpres 2019 ini,” pungkas Priyo.

Baca: Jelang Sidang Kedua Pilpres 2019, BPN Kirim 4 Truk Tambahan Alat Bukti hingga Pernyataan Fadli Zon

5. Keterangan saksi mengejutkan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya. 

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

(Tribunnews.com/Chrysnha, Gita, Rizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas