Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Hasil Sidang MK, 2 Kali KPU Jawab Telak Tuduhan Tim Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Simak hasil sidang MK dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) kali ini. 2 kali KPU jawab telak tuduhan Tim Prabowo

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Hasil Sidang MK, 2 Kali KPU Jawab Telak Tuduhan Tim Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kompas TV
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin saat memberikan tanggapan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 live Kompas TV 

Simak hasil sidang MK dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) kali ini. 2 kali KPU jawab telak tuduhan Tim Prabowo

TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Mahkamah konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) hari ini menorehkan sejumlah fakta-fakta dalam persidangan.

Termasuk jawaban Komnisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum ({HPU).

Sejumlah fakta yang diungkap KPU dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 kali ini membuktikan sebanyak dua kali KPU menjawab telak tuduhan Tim Prabowo atau kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dari dua sidang MK.

Baca: LIVE Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton di HP

Baca: Sengketa Pilpres 2019: KPU Sebut Tim 02 Tak Beri Bukti Jelas & Minta MK Tolak Perlindungan Saksi

Rangkuman Tribunnews.com, KPU kembali melontarkan jawaban atas permohonan dan jawaban Tim Prabowo dalam sidang.

Pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 Jumat (14/6/2019) lalu, KPU bahkan tak merasa menjadi Termohon dalam perkara PHPU ini.

Lalu dalam sidang kedua yang dimulai pagi tadi, KPU menganggap Tim BPN Prabowo-Sandiaga tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.

Berita Rekomendasi

Menurut KPU, Tim BPN Prabowo dianggap terus menggembar-gemborkan isu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, Tim 01 Jokowi-Maruf Amin.

Simak fakta-faktanya:

1. KPU tak merasa jadi Termohon

Pernah diberitakan Tribunnews.com pada Jumat lalu dengan judul Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon, KPU heran karena tidak merasa menjadi pihak Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi.

Hal itu mereka simpulkan ketika mendengar dalil-dalil gugatan yang sebagian besar sudah dibacakan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku Pemohon.

"Kami melihat pembacaan (dalil gugatan) sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi Pemohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

2. Dalil hanya berkutat soal proses Pemilu, bukan hasil Pemilu

Menurut Arief selama sidang berlangsung hingga dijeda sementara, dalil-dalil gugatan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya berkutat soal proses Pemilu saja, dan bukan mempersoalkan hasil Pemilunya.

Katanya dalil gugatan Prabowo-Sandi soal sengketa proses Pemilu kebanyakan menitikberatkan pada perselisihan antara kubu paslon 01 dengan kubu paslon 02.

Sedangkan sangkaan yang dialamatkan ke KPU tak sama sekali dibacakan.

"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon," ungkap Arief.

Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman (Danang Triatmojo)

3. KPU anggap BPN sulit sampaikan bukti

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan jawaban Termohon dalam sidang Selasa pagi menganggap beban pembuktian yang juga dibebankan kepada MK adalah dalil yang tidak berdasar.

"Siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selama ini, tim 02 juga menuduh berbagai kecurangan kepada KPU dan Jokowi-Ma'ruf.

KPU menggangap kesulitan pembuktian yang dihadapi BPN bukan faktor ancaman melainkan ketidakjelasan dalil.

"Kesulitan yang dihadapi oleh BPN bukan semata-mata faktor ancaman atau intimidasi yang selama ini digembar-gemborkan BPN."

"Akan tetapi karena ketidak jelasan dalil yang dibangun pemohon yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang jelas," ucap Ali.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin memberikan tanggapan di sidang MK live Kompas TV
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin saat memberikan tanggapan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 live Kompas TV

Ali Nurdin kemudian memberikan sejumlah contoh dalam dalil yang diajukan oleh tim 02.

"Misalnya, dalil pemohon mengenai kecurangan oleh pemohon seperti pembukaan kotak suara di parkiran sebagaimana terdapat pada halaman 81," kata Ali.

Mengenai lokasi dari pembukaan kotak suara tersebut, disebutkan jika pihak tim 02 tak mengetahui lokasi.

Tim 02 juga menggunakan cuplikan rekaman video dalam alat buktinya.

"Dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah prakiran toko swalayan alfamart," ungkap Ali.

Sementara di Indonesia terdapat belasan ribu toko Alfamart.

Baca: Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU Disebut Seorang Dosen di Solo, Perikut Penjelasan Polres Boyolali

Baca: Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK, BW Ogah Tanggapi, Ini Respons BPN

4. KPU pertanyakan soal korelasi pembukaan kotak suara dan perolehan suara

Ali Nurdin selaku tim hukum KPU kemudian mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.

"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.

5. KPU sebut permintaan perlindungan saksi berlebihan

Sementara itu, mengenai tuntutan tim 02 yang meminta perlindungan saksi juga dianggap KPU tidak berdasar dan berlebihan.

Lebih lanjut, KPU menyebut jika tim 02 sudah paham mengenai tugas dan wewenang MK.

"Tidak ada ketentuan untuk membuat sistem perlindungan saksi," ujar Ali.

UU mengenai sistem perlindungan saksi telah diatur secara khusus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU tersebut telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.

KPU kembali meminta MK untuk menolak dalil tim 02 terkait perlindungan saksi.

"Dengan demikian dalil pemohon mengenai ini tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Ali.

Sebelumnya, KPU juga menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim 02 ke MK.

"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," katanya.

Penolakan ini, dikatakan Ali, menjadi sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.

Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN

Baca: Pandangan Refly Harun Terkait Status Maruf Amin di BUMN yang Dipersoalkan Tim Hukum BPN

(Tribunnews.com/Miftah, Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas