Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, MK Gelar Sidang Pembacaan Jawaban dari KPU, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Bawaslu

MK akan kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres pada hari ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, MK Gelar Sidang Pembacaan Jawaban dari KPU, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Bawaslu
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Para personel Polri tengah duduk di sela tugasnya mengamankan jalannya sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres pada hari ini Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan agenda pada sidang besok adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, serta pihak pemberi ketarangan yakni Bawaslu.

"Besok (Selasa) sidang pemeriksaan persidangan namanya. Mulai jam 09.00 WIB agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (18/6/2019).

Sidang pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sidang pendahuluan yang digelar sebelumnya pada Jumat (14/6/2019) di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat.

Dalam sidang pendahuluan tersebut yakni pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin menyatakan keberatannya atas permohonan pemohon yakni pihak kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Mereka keduanya keberatan karena dalam kuasa hukum 02 membacakan permohonan hasil perbaikan berisi 15 petitum permohonan, dan bukan tujuh petitum sebagaimana berkas bercap asli dan diterima yang telah diunggah oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).

Meski keberatan, keduanya menyatakan telah menuangkan keberatan tersebut dalam jawaban yang akan dibacakan hari ini Selasa (18/6/2019).

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk pihak terkait yakni kuasa hukum 01 menyatakan telah memuat jawaban dari permohonan perbaikan tersebut dan akan dibacakan pada hari ini di dalam persidangan.

Baca: Tukang Sampah Temukan Sepeda Motor Honda Vario di Dalam Sungai di Sidoarjo

Baca: Hari Ini, Kivlan Zen Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan soal Uang dari Habil Marati

Baca: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Beberkan Alasan Penumpang Serang Sopir Bus Safari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas