Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Pelanggaran Kampanye yang Gunakan Uang Negara

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menjelaskan tentang capres yang terbukti gunakan uang negara untuk kampanye tak bisa didiskualifikasi.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Pelanggaran Kampanye yang Gunakan Uang Negara
IST
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan tentang capres yang terbukti gunakan uang negara untuk kampanye, tak bisa didiskualifikasi. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan tentang capres yang terbukti gunakan uang negara untuk kampanye, tak bisa didiskualifikasi.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa seorang calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye tak bisa didiskualifikasi.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/6/2019).

Dalam menjelaskan, Mahfud memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani saat menjabat di MK.

Baca: Soal Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi, Ini Kata Mahfud MD

Baca: Pendapat Mahfud MD setelah Amati Sidang Kedua MK, Samakan Semua Pihak: Selalu Dramatis Ceritanya

"Ini saya beri contoh ya, ada gubernur yang masuk penjara, waktu di MK dia terbukti secara sah dan meyakinkan dia menggunakan dana negara untuk keperluan kampanye," ujar Mahfud.

"Tapi dinyatakan MK tetap menang," ungkapnya.

Mahfud menjelaskan, karena tidak ada yang bisa membuktikan apakah seseorang mencoblos gubernur tersebut karena diberikan uang.

Berita Rekomendasi

"Ketika menggunakan dana itu, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu betul-betul menyebabkan suara berubah, orang itu dikasi uang belum tentu nyoblos," ujarnya.

Ia mengatakan hukuman gubernur tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya

Baca: Soal Tudingan Pejabat BUMN Ikut Pilpres, Mahfud MD: Dibuktikan Saja di Pengadilan

"Nah olah sebab itu kita katakan Anda menang tapi Anda kami laporkan ke KPK."

"Masuk penjara sesudah dilantik jadi gubernur, itu hukum lain, tidak bisa membatalkan pemilunya," pungkasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019). (Capture Metro TV)

Senada dengan keterangan tentang dana kampanye, Menurut Mahfud materi argumen kubu 02 soal Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kecurangan kampanye juga susah dibuktikan di sengketa pemilu.

"Kalau misalnya ada ASN melakukan satu instruksi kecurangan kampanye, itu tetap tidak langsung bersinggungan dengan TPS itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu," ujar Mahfud.

"Itu apa pelanggaran? Pelanggaran tapi itu pelanggaran hukum administrasi negara, bukan hukum pemilu, bukan hukum konstitusi, oleh sebab itu ada hukumannya sendiri. Iya ASN nya sendiri, yang pemilu tetap sah," bebernya.

Baca: Mahfud MD Jelaskan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK

Baca: Mahfud MD Komentari Klaim 52 Persen Perolehan Suara Prabowo-Sandi Bisa Dibuktikan atau Tidak

Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di MK. Jumat (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menilai Jokowi sebagai capres petahana menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk menggalang dan mendukung kepentingannya kampanyenya.

"Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatus negara, BIN dan intelejen, kebebasan pers dan penyalahgunaan hukum," ujar Bambang.

Bambang lalu mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.

Baca: Kata Mahfud MD soal Tim Hukum 02 Kutip Artikel Guru Besar Australia di Sidang MK

Baca: Mahfud MD: MK Akan Soroti Bukti yang Pengaruhi Suara Hasil Pilpres

Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana Bansos.

Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai presiden petahana," kata Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Jelaskan Kasus Pelanggaran Gunakan Uang Negara untuk Kampanye: Dinyatakan MK Tetap Menang

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas