Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Tak Ajukan Saksi Fakta, Hanya 2 Ahli
Saat ini sedang berlangsung sidang sengketa Pilpres 2019. KPU tidak mengajukan saksi fakta, hanya mengajukan dua ahli.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Saat ini sedang berlangsung sidang sengketa Pilpres 2019. KPU tidak mengajukan saksi fakta, hanya mengajukan dua ahli.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).
Saat ini, sidang sengketa Pilpres 2019 di MK memasuki sidang keempat dan masih berlangsung.
Sidang digelar mulai pukul 13.00 WIB, berbeda dari jadwal tiga sidang sebelumnya yang biasa dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebab, pada sidang hari sebelumnya Rabu (19/6/2019) baru usai digelar Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB.
Semula, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sidang akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB.
Baca: Kesaksian Said Didu Soal Definisi & Pejabat BUMN, Reaksi Yusril hingga PIlih Tak Bertanya
Baca: Fakta Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Berlangsung Hampir 20 Jam, Hakim MK Ancam Usir BW
Namun, atas usulan dari pihak termohon dan terkait, akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat menutup sidang Kamis (20/6/2019) pagi tadi.
Pada sidang Kamis siang ini, sidang mengagendakan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ternyata, KPU tidak mengajukan saksi fakta dan hanya dua saksi ahli, yaitu Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dan Dr I Chandra.
Namun, yang hadir dalam persidangan Kamis siang hari ini hanya satu orang, yaitu Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara keterangan dari Dr I Chandra diajukan dalam bentuk tertulis.
Baca: LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 Mulai Pukul 13.00 WIB: KPU Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli
Baca: Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar Kamis Siang, Kawat Berduri Masih Terpasang di Depan MK
Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli dalam bidang IT, profesor pertama IT di Indonesia, serta arsitek dari IT di KPU.
"Dari pihak termohon, setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon, maka kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi," kata ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Azis menyebut bakal menghadirkan saksi yang relevan.
Di antaranya, yang memahami persoalan Situng, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya.
Hal ini untuk menjawab tudingan-tudingan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dalam gugatan yang telah mereka sampaikan di persidangan sebelumnya.
"Pada sidang besok kita akan menghadirikan saksi yang relevan," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Viryan enggan menyebutkan nama-nama saksi yang akan KPU hadirkan di persidangan.
Namun, ia memastikan, total saksi berjumlah 17 orang.
"Jumlah saksi (fakta) 15, (saksi) ahli 2, masih sama," ujarnya.
Sementara itu, pada sidang Rabu sebelumnya dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berlangsung hampir 20 jam.
Tim hukum paslon nomor 02 menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli dari yang semula 15 saksi.
Satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua MK.
Pada intinya, seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Inilah informasi yang perlu diketahui sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019):
1. Waktu Sidang
Kamis, 20 Juni 2019
Pukul 13.00 WIB
2.Nomor Perkara
01/PHPU-PRES/XVII/2019
3. Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.
4. Pemohon
H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno
5. Kuasa Hukum
Dr Bambang Widjojanto dkk
6. Acara (agenda sidang)
Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Termohon Serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Termohon
Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara.
Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:
a. Pemeriksaan pokok Permohonan;
b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. Mendengarkan keterangan para pihak;
d. Mendengarkan keterangan Saksi;
e. Mendengarkan keterangan Ahli;
f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.
Sidang pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh melalui video conference
Sidang Bisa Disaksikan Melalui Live Streaming
Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sementara live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.
"Publik juga bisa menonton melalui TV nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.
Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.
Berikut link live streaming untuk menyaksikan sidang sengketa Pilpres 2019:
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Chrysna)