KPU Keberatan dengan Pernyataan Saksi 02 Terkait Amplop Pembungkus Formulir C1
KPU merasa keberatan dengan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum 02, Beti Kristiana soal pernyataannya tentang amplop pembungkus formulir C1.
Editor: Whiesa Daniswara
![KPU Keberatan dengan Pernyataan Saksi 02 Terkait Amplop Pembungkus Formulir C1](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wahyu-setiawan-nih6.jpg)
KPU merasa keberatan dengan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum 02, Beti Kristiana soal pernyataannya tentang amplop pembungkus formulir C1.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan dengan pernyataan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 02, Beti Kristiana, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (19/6/2019) kemarin.
Beti, dalam kesaksiannya, mengaku menemukan amplop yang digunakan sebagai pembungkus formulir C1.
Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, hal tersebut tidak sesuai fakta.
Baca: BW Tanya Kapasitas, Ahli 01: Silahkan Lihat CV, Kalau Saya Sebutkan Sidang Ini Selesai
Baca: Sebut MK Bisa Langsung Putuskan Hasil Sidang Pilpres, Mahfud MD: Enggak Ada yang Bisa Dibuktikan
"Saya tidak nyatakan (kesaksian Beti Kristiana) bohong, saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta," kata Wahyu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Wahyu mengatakan, pihaknya punya dokumen fakta yang berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh Beti.
Dokumen tersebut membantah kesaksian Beti yang menyebut datang seorang diri ke kantor Kacamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, dan menemukan tumpukan amplop berisi C1.
Dokumen ini juga membantah keterangan Beti yang menyebut bahwa kantor kecamatan tersebut sepi.
Baca: Bambang Widjojanto Protes di Sidang MK saat Saksi Ahli 01 akan Menyampaikan Pendapat
Baca: Hasil Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 hingga 17.30 WIB, 2 Kali Hakim MK Semprot BW & Saksi 01
"Ibu Beti dan tim itu datang dengan diterima baik-baik dengan patut oleh petugas. Karena kebetulan di kecamatan itu dijaga oleh polisi, Ibu Beti juga diterima oleh polisi. Ini ada fotonya lengkap," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, setelah Mahkamah selesai melakukan pemeriksaan ahli dalam persidangan, pihaknya bakal memberikan pernyataan tertulis bahwa KPU keberatan terhadap pernyataan Beti.
"Kami sampaikan sebagaimana perkembangan sidang. Kami akan sampaikan dalam bentuk keterangan tambahan," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.
Baca: Sidang MK Maraton 14 Hari, Yusril Kehilangan Waktu Olahraga Hingga Kopi Jadi Andalan
Baca: Kapan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan? Ini Jadwalnya
Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.
Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.
"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Menurut Beti, tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Sebut Pernyataan Saksi 02 soal Amplop Tak Sesuai Fakta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.