Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli

Saat ini sedang berlangsung sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK. Tim Jokowi-Ma'ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie

Saat ini sedang berlangsung sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK. Tim Jokowi-Ma'ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli.

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, sedang berlangsung sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Kali ini, sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait.

Dalam hal ini adalah saksi dan ahli dari tim hukum paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Anda dapat menyaksikan jalannya persidangan lanjutan sengketa hasil Pilpres di MK lewat live streaming yang diberikan Tribunnews.com.

(Link live streaming sidang sengketa hasil Pilpres di MK ada di akhir berita)

Baca: Ketua Tim Hukum Prabowo Kelelahan, Hakim pun Terkantuk-kantuk

Baca: KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri

Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, ada dua saksi dan dua ahli yang diajukan tim Jokowi-Maruf.

Berita Rekomendasi

Dua saksi yang dihadirkan atas nama Candra Irawan dan Anas Nasikhin.

Sementara, dua ahli yang dihadirkan bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.

Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, saksi akan menerangkan tentang rekapitulasi nasional Pilpres 2019.

Saksi, akan menyampaikan apakah selama proses rekap terjadi keberatan-keberatan dari saksi kedua paslon.

Sementara ahli akan mengkaji aspek-aspek pidana ihwal TSM serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, jaksa, pengadilan pidana, serta proses penyelesiannya.

Baca: Hari Ini, Sidang Sengketa Pilpres Akan Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli dari Jokowi-Maruf

Baca: Bawaslu Kubu Raya Klarifikasi Tuduhan Saksi Prabowo-Sandi di Persidangan MK

"Apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujar Yusril, dikutip dari Kompas.com.

Ahli, kata Yusril, juga akan lebih dalam menguraikan soal TSM dari sejarah dan pembentukan Undang-Undang yang memuat yurisprudensi MK.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Sementara pada persidangan keempat yang digelar Kamis (20/6/2019) siang, KPU hanya mengajukan dua ahli, di mana hanya satu ahli yang hadir.

Inilah informasi yang perlu diketahui sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (21/6/2019):

1. Waktu Sidang

Jumat, 21 Juni 2019

Pukul 09.00 WIB

2.Nomor Perkara

01/PHPU-PRES/XVII/2019

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

4. Pemohon

H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno

5. Kuasa Hukum

Dr Bambang Widjojanto dkk

6. Acara (agenda sidang)

Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Pihak Terkait serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara.

Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:

a. Pemeriksaan pokok Permohonan;

b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;

c. Mendengarkan keterangan para pihak;

d. Mendengarkan keterangan Saksi;

e. Mendengarkan keterangan Ahli;

f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;

g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.

Sidang pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh melalui video conference

Sidang Bisa Disaksikan Melalui Live Streaming

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sementara live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.

"Publik juga bisa menonton melalui TV nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.

Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.

Berikut link live streaming untuk menyaksikan sidang sengketa Pilpres 2019:

LINK

LINK

LINK

LINK

LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Chrysna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas