Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Bukti 'Wow' yang Dibilang Pak Bambang Widjojanto Itu Ternyata Tidak Ada Apa-apanya

Hingga sidang ketiga di MK, TKN Jokowi-Ma'ruf belum menemukan saksi wow yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril: Bukti 'Wow' yang Dibilang Pak Bambang Widjojanto Itu Ternyata Tidak Ada Apa-apanya
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Sandi mengklaim akan menghadirkan saksi 'wow' dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hingga  sidang ketiga di MK, TKN Jokowi-Ma'ruf belum menemukan saksi wow yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai yang tampak wow di persidangan justru Prabowo-Sandi sebagai pemohon memperlihatkan amburadulnya barang bukti yang diajukan.

Menurut Arteria barang bukti yang disodorkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi malah sangat memalukan dan melecehkan persidangan MK.

"Dalam persidangan jelas sekali pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen, tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ujar Arteria kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).

Baca: Besok Jumat Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siapa 15 Saksi dan 2 Ahli Tim Jokowi?

Anggota Komisi III DPR RI ini mencontohkan efek wow yang sebelum didengungkan tim hukum Prabowo-Sandi, begitu jelas dalam persidangan Rabu (19/6/2019).

"Pada pemeriksaan persidangan Rabu (19/6/2019) kemarin, pemohon kubu 02 telah benar-benar membuktikan efek wow, yang pastinya memperlihatkan kualitas pengajuan permohonan pemohon," jelas Arteria Dahlan.

Berita Rekomendasi

Hingga sidang MK pada Rabu (19/6/2019), saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti yang diajukan kubu 02 malah dipertanyakan hakim MK.

Hakim MK menyatakan banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa dijadikan alat bukti, karena tak disusun sesuai hukum acara dan kelaziman di MK.

"Ini sangat menyesatkan, di samping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK di masa mendatang," beber dia.

Pada pasal 8 ayat (2) Peraturan MK jelas menyatakan setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti.

"Miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 Kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.

Kejadian lanjutan memperparah keadaan saat hakim MK Enny Nurbaningsih secara tegas menyatakan terkait salah satu bukti mereka yang tak disampaikan.

Bukti yang dimaksud adalah dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah.

Namun, untuk bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.

"Ternyata bukti-bukti mereka setelah diperiksa sama sekali tidak ada korelasinya dengan dalil-dalil pemohon," ucap Arteria Dahlan.

Ia menyayangkan bagaimana pemohon terkesan menganggap MK sebagai panggung politik yang mempertontonkan parodi teatrikal.

Hal itu terlihat dari tiga saksi pertama yang dihadirkan kubu 02 yang menurut Arteria Dahlan sangat miskin nilai, tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi.

"Terkait keterangan saksi 02 di MK. Itu lebih "wow" lagi. Sangat memprihatinkan," ucap dia.

"Bayangkan saksi-saksi mereka secara kasat mata dan sangat sederhana saja telah mampu memperlihatkan bahwa pemohon 02 sama sekali tidak siap untuk menghadapi persidangan ini," tegasnya.

Ia menilai pemohon 02 telah terbukti gagal total di dalam membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.

"Mereka (kubu 02) selalu beretorika tentang arti kejujuran, tapi pada faktanya tidak satupun dalil mereka bisa mereka buktikan. Ini bukan masalah sederhana, ini masalah moral values," ucapnya.

Tanggapan Yusril

Hal senada disampaikan ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, yang menyindir tim hukum Prabowo-Sandi dengan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

Yusril telah meminta majelis hakim MK untuk memeberikan waktu seluas-luasnya untuk saksi tim hukum 02 untuk bersaksi membuktikan kecurangan yang dituduhkan ke paslon 01.

"Banyak orang khawatir dengan sidang MK ini, terutama kawan-kawan di pemerintahanlah, 'Pak Yusril kalau begini terus nanti gimana? Saya bilang beri kesempatan kepada tim Pak Prabowo seluas-luasnya untuk menghadirkan bukti, menghadirkan ahli, menghadirkan saksi biar kita lihat," kata Yusril di MK, Kamis (20/6/2019).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun sempat penasaran dengan saksi yang disebut 'wow' oleh tim hukum 02 itu.

Namun, rasa penasaran Yusril terbayarkan setelah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Pak Prabowo dan timnya itu kan sudah secara nasional dan internasional menuduh ada kecurangan dan menuduh ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ungkap Yusril.

"Saya sendiri penasaran bukti apa sih yang mereka punya? Ternyata bukti yang wow dibilang Pak Bambang Widjojanto itu ternyata tidak ada apa-apanya. Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satupun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya," jelasnya.

Menyikapi hal itu, Yusril bersama tim hukum 01 masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan mendatang.

Sebab, saksi tim hukum 02 yang bersaksi tak bisa mengungkap tuduhan kecurangan TSM.

"Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan Anda. Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar," ucap Yusril.

"Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan Anda benar. Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," imbuh dia.

Tim hukum 02 menghadirkan 14 orang saksi dan 2 ahli dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019).

Mereka mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di MK.

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dijanjikan Ada Saksi Wow Prabowo-Sandi, Yusril: Ternyata Tidak Ada Apa-apanya

Baca: Anggota Komisi III DPR Minta Pansel Pilih Pimpinan KPK yang Berani Ubah Cara Kerja KPK

Baca: Besok Jumat Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siapa 15 Saksi dan 2 Ahli Tim Jokowi?

Baca: KPK: Itjih Nursalim Lakukan Pertemuan Urus Penerbitan SKL BLBI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas